Batam, Portonews.com – Bea Cukai Batam telah memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp16,4 miliar yang berasal dari penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sejak tahun 2017 hingga 2024. Pemusnahan dilakukan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang, Kota Batam, Kamis (10/10/2024), dengan tujuan menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang beredar.
Bea Cukai Batam memusnahkan berbagai barang ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMMN). Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan, “Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal.”
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari hasil patroli laut, barang bawaan penumpang, dan barang kiriman yang melanggar ketentuan kepabeanan. Barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan termasuk 13.529.465 batang rokok dan 28 buah snus, dengan total nilai Rp8,5 miliar. Selain itu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng dihancurkan, senilai Rp4,7 miliar.
Barang elektronik yang turut dimusnahkan mencakup 436 unit ponsel, laptop, dan aksesoris lainnya, dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar. Selain itu, 2.167 bal ballpress dengan nilai Rp696 juta, scrap berupa PCB bekas, kabel, dan charger senilai Rp100 juta juga dihancurkan. Ada juga kelengkapan kapal senilai Rp241 juta, serta 274 sparepart kendaraan dan mesin berupa ban dan velg dengan nilai Rp79,6 juta yang turut dimusnahkan.
Zaky Firmansyah menambahkan, “Dengan demikian, total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai 16,4 miliar rupiah (Rp16.434.065.200,00). Pemusnahan atas BMMN hasil penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang BMMN, yang menyatakan barang yang telah menjadi milik negara harus dimusnahkan jika tidak dapat dipakai, tidak bisa dimanfaatkan, tidak bisa disumbangkan, tidak memiliki nilai ekonomi, dilarang untuk diekspor atau diimpor, atau jika aturan yang berlaku mewajibkan pemusnahan.
Barang-barang lain yang dimusnahkan termasuk 2.081 unit makanan dan minuman senilai Rp104 juta, 12 buah sextoys senilai Rp1,2 juta, dan 4.034 buah barang lainnya, seperti beras, perkakas rumah tangga, dan peralatan lain senilai Rp758 juta.
“Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antarinstansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” tutupnya, dilansir dari laman InfoPublik, Jum’at (11/10/2024).