Jakarta, Portonews.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional (UMN) untuk tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen. Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat terbatas yang melibatkan berbagai pihak terkait pada Jumat (29/11) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam pengumumannya, Presiden Prabowo menyatakan, “Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.” Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan ini diambil setelah diskusi panjang yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk pimpinan serikat buruh.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, khususnya bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, sekaligus menjaga daya saing sektor usaha. “Keputusan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi pekerja sekaligus mendukung iklim usaha yang kompetitif,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons terhadap potensi PHK akibat kenaikan UMP 2025. “Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” kata Airlangga di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12).
Menurut Airlangga, Satgas PHK ini akan mempelajari fundamental industri untuk menangani kemungkinan dampak negatif dari kebijakan tersebut terhadap pekerja. “Kami akan pelajari lebih lanjut di sana,” ujarnya. Meskipun demikian, Airlangga tidak merinci kapan Satgas ini akan dibentuk atau siapa saja yang akan terlibat, namun dia menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan.