Post Views: 848
Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Indonesia terus mendorong pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi produk mereka. Sertifikasi halal tidak hanya menjadi aturan yang wajib diikuti, tetapi juga bisa meningkatkan daya saing produk, terutama di pasar internasional.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan, mengatakan bahwa pengurusan sertifikasi halal sebenarnya tidak sulit dan biayanya terjangkau. Bahkan, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi syarat bisa mendapatkannya secara gratis.
“Mengurus sertifikasi halal itu mudah, murah, bahkan gratis untuk UMK yang memenuhi kriteria,” kata Haikal Hasan di Jakarta, Senin (2/12/2024). Ia menambahkan bahwa pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal agar pelaku usaha tidak merasa terbebani oleh proses tersebut.
Pelaku usaha juga tidak perlu datang langsung ke kantor BPJPH untuk mendaftar. Pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara online lewat situs resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id. Lewat sistem Sihalal, pelaku usaha tinggal membuat akun, mengisi data yang diperlukan, lalu mengajukan sertifikasi secara elektronik.
“Pendaftaran dilakukan secara online dan dapat dilakukan kapan saja, dari mana saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) hanya perlu mengakses Sihalal di ptsp.halal.go.id, membuat akun, dan mengajukan permohonan sertifikat halal,” jelas Haikal Hasan.
BPJPH menawarkan dua jenis skema sertifikasi halal, yaitu Reguler dan Self Declare.
- Skema Reguler berlaku untuk produk yang perlu pemeriksaan lebih mendalam sebelum mendapat sertifikat halal. Produk tersebut akan diperiksa oleh auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Setelah itu, hasil pemeriksaan akan diputuskan oleh Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan fatwa halal. Sertifikat halal kemudian diterbitkan oleh BPJPH secara elektronik.
- Skema Self Declare ditujukan untuk pelaku UMK yang produknya sudah memenuhi standar kehalalan yang dapat diverifikasi dengan sederhana. Produk-produk ini menggunakan bahan baku yang jelas kehalalannya dan proses produksinya tidak rumit. Verifikasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dan setelah itu fatwa halal akan dikeluarkan oleh Komite Fatwa MUI.
Keuntungan Skema Self Declare bagi UMK
Skema Self Declare memberikan peluang kepada pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan proses yang lebih sederhana. “Skema ini bertujuan memberikan dukungan kepada UMK dengan memberikan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi sehingga mereka lebih mudah mendapatkan sertifikat halal,” kata Haikal Hasan.
Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB hanya perlu mengakses situs ptsp.halal.go.id, membuat akun di Sihalal, lalu memilih P3H untuk memverifikasi dan memvalidasi kehalalan produk. Setelah proses pendampingan dan verifikasi selesai, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), dan selanjutnya akan dilakukan sidang fatwa oleh Komite Fatwa MUI.
Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
Haikal Hasan menyampaikan bahwa pada tahun 2025, BPJPH akan menyediakan kuota sebanyak 1,2 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) khusus bagi UMK. “Kami terus berupaya memperluas kuota ini dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai stakeholder agar semakin banyak UMK yang bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan mudah,” ungkap Haikal Hasan.
Dengan langkah-langkah yang sederhana ini, pelaku usaha, terutama UMK, diharapkan bisa memanfaatkan sertifikasi halal untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka, baik di pasar lokal maupun internasional. Informasi ini dilansir dari: infopublik.id, Senin (2/12/2024).
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait