Jakarta, Portonews.com – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Helvi Y. Moraza, mengungkapkan bahwa penghapusan piutang macet UMKM sudah mulai diterapkan.
“Sudah ada mulai eksekusi karena itu kan suatu periodik yang berjalan dan simultan perbankan tidak akan pernah ragu untuk menerapkan itu sepanjang itu ada dalam skema payung hukum (PP) karena dia punya pertanggungjawaban juga dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan,” ujar Wamen Helvi di Padang, Selasa.
Helvi menjelaskan, petunjuk teknis atau juknis masih dalam tahap penyusunan. Sedangkan untuk eksekusi penghapusan piutang macet UMKM, menurutnya tidak akan ada masalah selama payung hukum sudah tersedia.
Meski begitu, terkait data piutang macet UMKM yang sudah dihapus oleh perbankan, pihaknya belum berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa bank terkait hal tersebut.
“Mereka (perbankan) yang punya data itu dan mereka juga punya kepentingan untuk melakukan itu sesegera mungkin,’ ujarnya pula.
Batas Maksimal Piutang dan Syaratnya
Pihak terkait menegaskan bahwa nilai pokok piutang macet yang dihapuskan paling besar mencapai Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Aturan mengenai penghapusan piutang tersebut tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet bagi usaha UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa penghapusan utang ini merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan lainnya.
“Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/11).
Meskipun begitu, Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang hanya diberikan kepada pelaku UMKM di sektor tersebut yang mengalami masalah tertentu, misalnya karena bencana alam atau dampak dari COVID-19.
“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.
Lebih lanjut, pelaku UMKM yang tidak mampu membayar utang dan telah jatuh tempo, serta sudah diproses penghapusan piutangnya di bank Himbara, akan mendapatkan penghapusan utang.
“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya, dilansir dari laman ANTARA, Selasa (3/12/2024).
Dengan kata lain, UMKM yang masih dinilai oleh bank Himbara mampu beroperasi dan melanjutkan usaha, tidak akan masuk ke dalam kriteria untuk penghapusan utang.