Jakarta, Portonews.com – Jelang pergantian tahun 2025, Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui serangkaian kebijakan ekonomi yang dirancang untuk meringankan beban berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha. Rangkaian insentif fiskal ini, yang akan berlaku mulai Januari 2025, mencakup pembebasan hingga keringanan pajak, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan sektor industri tertentu.
Bagi rumah tangga dengan pendapatan rendah, pemerintah menyiapkan kebijakan berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa komoditas penting. Di antaranya, minyak goreng sawit curah merek “MINYAKITA”, tepung terigu, dan gula industri, yang semuanya akan dikenakan PPN sebesar 11% berkat fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) yang mengurangi beban PPN dari tarif 12% yang semestinya. Hal ini bertujuan untuk menjaga harga kebutuhan pokok tetap terjangkau, terutama bagi masyarakat yang berada di desil 1 dan 2.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk masyarakat berpendapatan rendah selama dua bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran mencapai 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Untuk menambah keringanan, diskon 50% untuk pembayaran listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya terpasang hingga 2200 VA selama dua bulan pertama tahun 2025, mencakup sekitar 81,42 juta pelanggan.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, namun juga memberikan insentif kepada masyarakat kelas menengah. Beberapa insentif tersebut antara lain, pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar selama paruh pertama tahun 2025, serta diskon PPN untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Kendaraan listrik akan mendapatkan insentif berupa pengurangan PPN hingga 15% untuk penyerahan kendaraan listrik tertentu, serta pembebasan Bea Masuk untuk kendaraan listrik yang diimpor utuh (CBU).
Pemerintah juga memperpanjang kebijakan pengurangan pajak bagi sektor industri, dengan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, terutama di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Selain itu, bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah mengoptimalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat tunai dan pelatihan.
Bagi dunia usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya, pemerintah memperpanjang insentif PPh Final 0,5% hingga tahun 2025 untuk UMKM yang telah memanfaatkannya selama tujuh tahun, serta memberikan pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Dukungan lainnya termasuk pembiayaan revitalisasi mesin untuk industri padat karya dengan skema subsidi bunga sebesar 5%, yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor industri.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong perekonomian, menjaga kestabilan harga, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun 2025.