Jakarta, Portonews.com – Harga emas batangan PT Antam Tbk tercatat stabil pada hari Senin, 23 Desember 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs Logam Mulia, harga emas per gram tetap di angka Rp1.533.000. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga tidak mengalami perubahan, yakni Rp1.382.000 per gram.
Penting untuk dicatat, setiap transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP, pajaknya mencapai 3 persen. Potongan PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam:
– 0,5 gram: Rp816.500
– 1 gram: Rp1.533.000
– 2 gram: Rp3.006.000
– 3 gram: Rp4.484.000
– 5 gram: Rp7.440.000
– 10 gram: Rp14.825.000
– 25 gram: Rp36.937.000
– 50 gram: Rp73.795.000
– 100 gram: Rp147.512.000
– 250 gram: Rp368.515.000
– 500 gram: Rp736.820.000
– 1.000 gram: Rp1.473.600.000
Selain itu, untuk pembelian emas batangan, menurut PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pemotongan pajak.