Colfax, Portonews.com – Sebuah insiden tumpahan minyak terjadi pada Januari 2023 ketika truk tangki milik Coleman Oil Company tergelincir saat mencoba menghindari seekor hewan di dekat Colfax, Washington. Akibat kejadian ini, trailer truk tersebut terbalik dan menumpahkan lebih dari 2.000 galon bensin dan diesel. Tumpahan itu mengakibatkan kontaminasi tanah sekitar dan mengalir ke selokan yang bermuara ke Spring Flat Creek.
Washington Department of Ecology telah menjatuhkan denda sebesar $12.000 kepada Coleman Oil Company karena insiden tersebut. Sanksi ini juga mencakup pelanggaran atas kegagalan perusahaan dalam melaporkan kejadian ini secara cepat kepada pihak berwenang. “Coleman Oil memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas denda ini ke Dewan Sidang Pengendalian Polusi Washington,” ujar juru bicara Departemen Ekologi.
Dalam penanganan pasca-insiden, petugas tanggap darurat dan kontraktor berhasil memulihkan sekitar 646 galon campuran diesel dan bensin serta mengangkat tanah yang jenuh minyak. Namun, minyak tetap meresap ke dalam tanah di bawah jalan raya, yang tidak memungkinkan untuk diangkat sepenuhnya. Selain itu, sebagian minyak juga mencapai Spring Flat Creek, sekitar 350 meter dari lokasi kecelakaan.
Meskipun tidak ditemukan satwa liar atau ikan yang terpapar minyak saat kejadian, habitat di kawasan Spring Flat Creek diduga terpengaruh. “Kerusakan ekologis yang lebih luas masih perlu dipantau untuk memastikan pemulihan penuh di area tersebut,” tambah pernyataan dari pihak terkait seperti dikutip dari ecology.wa.gov.
Seperti dilansir dari situs resmi Washington Department of Ecology, Coleman Oil Company saat ini diharuskan mematuhi aturan perbaikan lingkungan di area terdampak guna meminimalkan dampak lebih lanjut.
Tumpahan Minyak di Colfax dan Relevansinya dengan Regulasi di Indonesia
Insiden tumpahan minyak di Colfax, Washington, pada Januari 2023, yang menyebabkan lebih dari 2.000 galon bahan bakar mencemari Spring Flat Creek, memberikan gambaran tentang pentingnya regulasi dan tata kelola penanggulangan pencemaran lingkungan. Di Indonesia, kasus serupa diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.
PM 58 Tahun 2013 mengatur tata cara penanganan dan penyelesaian tumpahan minyak dan bahan kimia di perairan serta pelabuhan, termasuk tanggung jawab perusahaan yang terlibat dalam insiden tersebut. Dalam regulasi ini, perusahaan wajib memiliki rencana penanganan tumpahan yang telah disetujui oleh pemerintah, dengan langkah-langkah jelas untuk mitigasi dan pemulihan.
Selain itu, sanksi tegas diberikan kepada perusahaan yang lalai atau tidak patuh, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha dan operasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya memprioritaskan keuntungan tetapi juga memperhatikan dampak ekologis dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar.
Kasus seperti di Colfax, di mana bahan bakar mencemari tanah dan mengalir ke sungai, dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan di Indonesia untuk mengadopsi praktik penanggulangan sesuai standar PM 58. Regulasi ini juga mencakup pengawasan dan pelaporan terhadap penanggulangan pencemaran oleh pelaku usaha, guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan meminimalkan kerugian bagi masyarakat.
Peran pihak swasta seperti Oil Spill Combat Team (OSCT) Indonesia sangat penting dalam mendukung implementasi PM 58. Dengan pengalaman mereka dalam menangani tumpahan minyak di berbagai wilayah, OSCT Indonesia dapat memberikan pelatihan dan menyediakan peralatan tanggap darurat yang sesuai dengan regulasi. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta menjadi kunci untuk memastikan bahwa insiden pencemaran dapat ditangani secara efektif, mengurangi dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.
PM 58 Tahun 2013 menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan tumpahan minyak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Dengan regulasi ini, Indonesia berupaya menjaga kelestarian lingkungan perairan dan pelabuhan, sekaligus melindungi perekonomian masyarakat yang sangat bergantung pada keberlangsungan sumber daya tersebut.
Strategi Penanganan Tumpahan Minyak
Colfax – Insiden tumpahan minyak di Colfax, Washington, pada Januari 2023 mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lainnya dalam menangani pencemaran lingkungan. Dalam kasus ini, lebih dari 2.000 galon bahan bakar mencemari tanah dan aliran Spring Flat Creek akibat tergelincirnya tangki milik Coleman Oil Company. Pemerintah melalui Washington Department of Ecology menjatuhkan sanksi $12.000 kepada perusahaan tersebut.
Namun, upaya penanggulangan seperti ini memerlukan keterampilan, teknologi, dan kerja sama lintas sektor. Oil Spill Combat Team (OSCT) Indonesia adalah salah satu perusahaan swasta yang telah lama dikenal profesional dalam menangani tumpahan minyak. Dengan pengalaman menghadapi insiden besar, OSCT Indonesia menawarkan solusi komprehensif melalui pelatihan yang terakreditasi, seperti IMO Level 1, 2, dan 3. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan dalam mengelola tumpahan minyak baik di darat maupun di perairan.
Pelatihan yang diberikan OSCT Indonesia meliputi berbagai tingkatan, mulai dari First Responder hingga manajemen strategis di pusat komando darurat. Selain pelatihan, OSCT juga memiliki peralatan canggih seperti oil boom sepanjang lebih dari 44.000 meter, skimmer, dan tim responder terlatih yang siap siaga. Keberhasilan mereka dalam menangani tumpahan minyak di Balikpapan pada 2018 menjadi bukti kompetensi OSCT dalam menghadapi situasi darurat lingkungan.
Peristiwa di Colfax ini menjadi pengingat bahwa penanganan tumpahan minyak tidak cukup hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga memerlukan kontribusi berbagai pihak, termasuk perusahaan profesional seperti OSCT Indonesia. Kolaborasi yang kuat antara semua elemen sangat penting untuk memitigasi dampak lingkungan secara efektif. (*)