Bandung Barat, Portonews.com – Pemerintah pusat segera mengambil alih penanganan pembuangan limbah batu bara yang dikeluhkan warga di Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Langkah awal penanganan dilakukan dengan pemasangan garis kuning oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandung Barat di lokasi pembuangan.
Menurut Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) pada DLH Bandung Barat, Idad Saadudin, tindakan ini merupakan upaya mencegah pemindahan limbah secara ilegal. “Rencananya dari kementerian akan koordinasi, mungkin akan diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Bareskrim Mabes Polri. Jadi, kami pasang garis PPLH itu untuk mencegah bila terjadi pemindahan limbah ini,” jelas Idad di lokasi kejadian pada Senin (21/10/2024).
Tim PPLH juga melakukan investigasi di lapangan dengan mengukur volume limbah yang dibuang sembarangan. “Agenda hari ini kami menghitung kapasitas limbah yang ada di sini. Kami melakukan pengukuran kedalamannya dan menghitung panjang area yang terdampak oleh limbah B3 untuk mengetahui berapa banyak limbah yang dibuang,” tambah Idad.
Selain pengukuran, sampel limbah juga akan diuji di laboratorium untuk memastikan jenisnya. Meskipun secara kasat mata, Idad menduga limbah tersebut adalah Fly Ash Bottom Ash (FABA). “Kami harus menunggu hasil uji lab untuk memastikan, tapi secara sepintas ini adalah FABA. Proses uji lab memang memakan waktu lama, dan nanti ini akan menjadi tanggung jawab kementerian. Kami juga akan mengambil sampel bersama pihak provinsi,” jelasnya.
Pembuangan limbah batu bara secara sembarangan ini merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda sebesar Rp3 miliar. “Seharusnya penghasil limbah bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin untuk pengolahan limbah. Jika hal ini tidak dilakukan, maka mereka melanggar Pasal 104. Pelanggaran ini juga berlaku bagi pengangkut limbah, karena ada undang-undang yang mengatur tentang angkutan,” ungkap Idad.
Selanjutnya, penyelidikan terhadap pelaku pembuangan limbah ini akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Bareskrim Mabes Polri. “Untuk penelusuran siapa pelaku dan hingga penetapan tersangka, itu kewenangan Kementerian LH dan Bareskrim. Kami hanya membantu menghitung berapa total limbah yang dibuang ke sini. Melihat situasi di lapangan, ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Idad.
Kasus pembuangan limbah batu bara di Bandung Barat ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Dilansir dari laman detik.com, penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini akan melibatkan berbagai pihak terkait. Selain dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Bareskrim Mabes Polri, pemerintah daerah juga terus memantau perkembangan situasi. Idad menekankan bahwa tindakan tegas perlu diambil agar kejadian serupa tidak berulang dan untuk memastikan bahwa pengolahan limbah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera ditindak. Selain itu, kesadaran semua pihak mengenai bahaya pembuangan limbah sembarangan perlu ditingkatkan. Limbah B3 seperti FABA ini bisa berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tambah Idad.
Sementara itu, warga Kampung Rongga, yang telah lama mengeluhkan adanya pembuangan limbah tersebut, menyambut baik langkah pemerintah pusat dalam mengambil alih penanganan. Mereka berharap agar proses penyelidikan dan penanganan limbah berjalan cepat dan tuntas, mengingat dampak yang dirasakan sudah cukup lama.
“Saya dan warga lain sudah melaporkan ini berkali-kali, tapi baru sekarang ada tindakan yang jelas. Semoga segera selesai, karena limbah ini benar-benar meresahkan,” ujar seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.
Penanganan limbah B3 seperti FABA memang memerlukan perhatian khusus. Jika tidak diolah dengan benar, partikel limbah ini dapat mencemari udara, air, dan tanah, yang pada akhirnya membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Pemerintah melalui berbagai regulasi telah mengatur tentang pengelolaan limbah B3, namun implementasinya di lapangan masih menjadi tantangan tersendiri.
Tindakan cepat yang diambil oleh DLH Bandung Barat dan pemerintah pusat diharapkan menjadi contoh bagi kasus serupa di daerah lain. Kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan masalah ini dengan tuntas.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada lagi pembuangan limbah sembarangan yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan warga,” tutup Idad.
Dengan penanganan yang tepat, kasus pembuangan limbah batu bara di Kampung Rongga diharapkan segera terselesaikan, serta menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan limbah di masa depan.
Dikutip dari laman harapanrakyat.com, DLH Bandung Barat menyegel lokasi pembuangan limbah batu bara di Kampung Rongga, RW 06, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat, menggunakan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Senin (21/10/2024). Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) DLH Bandung Barat, Idad Saadudin, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk mencegah pemindahan limbah yang diduga Fly Ash Bottom Ash (FABA), sembari tim PPLH melakukan penghitungan metrikasi limbah tersebut. Investigasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Bareskrim Mabes Polri.