Banten, Portonews.com – Pencemaran Sungai Ciujung yang terjadi di Kabupaten Serang, Banten, mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring dan mencari solusi atas permasalahan lingkungan ini.
Sungai yang mengalir melalui empat kecamatan tersebut, yakni Tanara, Lebak Wangi, Tertayasa, dan Carenang, tercemar limbah dari sejumlah perusahaan di sekitarnya, yang berdampak pada kualitas air yang semakin buruk.
Yandri Susanto mengungkapkan, meski dirinya tidak memiliki kewenangan penuh di sektor lingkungan, ia menjalin kolaborasi erat dengan Menteri LH untuk segera menuntaskan masalah ini. “Industri harus tetap berjalan, pekerja tetap bekerja, tetapi lingkungan harus dijaga. Sumber daya alam, terutama yang berhubungan dengan pertanian, tambak, dan air, harus terlindungi,” katanya saat melakukan pemantauan di lokasi pada Jumat (8/11).
Laporan dari masyarakat setempat mengungkapkan bahwa selama lebih dari sepuluh tahun terakhir, air Sungai Ciujung semakin keruh, berbau, dan tidak layak pakai. Banyak warga yang menggantungkan kehidupan mereka pada sungai ini, untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, memancing, dan pengairan pertanian. Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 26 perusahaan yang berpotensi mencemari sungai tersebut, salah satunya adalah PT IK, yang diduga memberikan kontribusi signifikan terhadap penurunan kualitas air.
“Kami telah mengunjungi dua perusahaan besar, PT IK dan PT CP. Dari hasil pantauan, PT IK memberikan dampak besar terhadap kualitas air. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan audit lingkungan dan pembinaan terhadap perusahaan ini,” tegas Hanif. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap industri harus dilakukan dengan tegas dan hati-hati, dengan mengedepankan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
Salah satu langkah konkret yang diambil oleh kementerian adalah penyegelan lokasi pembuangan sampah ilegal milik PT IK yang ditemukan di lahan seluas 42 hektare, yang diperkirakan menampung sekitar dua juta ton sampah. “Tempat pembuangan ini tidak memiliki izin, dan kami sudah mengambil tindakan tegas untuk menyegel lokasi tersebut,” ujar Hanif.
Menteri Yandri menegaskan bahwa pemulihan Sungai Ciujung akan menjadi prioritas dalam waktu dekat. “Kami optimistis dalam waktu tiga hingga empat bulan, air Sungai Ciujung akan kembali jernih dan layak pakai. Kami ingin masyarakat di sekitar bantaran sungai bisa hidup dengan nyaman dan sejahtera,” ujar Yandri.
Langkah-langkah ini tidak hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah, desa, dan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Yandri pun mengimbau kepada semua pihak untuk mendukung upaya pengelolaan limbah yang lebih baik. “Pengelolaan limbah industri harus lebih optimal. Mari kita mulai dengan menjaga kebersihan sungai untuk kebaikan bersama,” tutupnya.
Pencemaran yang mengancam ekosistem Sungai Ciujung kini tengah menjadi perhatian serius, dan diharapkan dengan langkah-langkah tegas yang diambil, kualitas air sungai dapat kembali pulih, dan lingkungan sekitar bisa terjaga dari dampak negatif industri.