Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Republik Indonesia kembali melakukan penyesuaian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Kenaikan gaji ini tercatat sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Tabel besaran gaji PNS berdasarkan golongan pun turut mengalami penyesuaian, dengan golongan I hingga IV menerima kenaikan yang bervariasi. Sebagai contoh, untuk PNS Golongan I, gaji terendah kini berada di angka Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, sementara Golongan IVe menerima kenaikan gaji antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Selain itu, pemerintah juga menyusun anggaran belanja pegawai Kementerian/Lembaga (K/L) dan non-KL tahun 2025 sebesar Rp 513,22 triliun, meningkat dibandingkan anggaran tahun 2024 yang hanya sebesar Rp 460,86 triliun. Total anggaran tersebut termasuk gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara.
“Selain kenaikan gaji PNS, kami juga mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian dan Lembaga pada tahun 2025,” ujar Rachmat Pambudy. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 297,71 triliun untuk belanja gaji pegawai K/L, yang mengalami kenaikan dari anggaran tahun 2024 yang sebesar Rp 285,80 triliun.
Sementara itu, mengenai gaji PPPK, besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, dengan angka mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.900. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang mendukung jalannya pemerintahan.
Seperti dilansir dari www.merdeka.com, keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.