Jakarta, Portonews.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa meskipun fitur prepopulated atau pengisian otomatis telah tersedia, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.
“Pemanfaatan bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut melalui prefill otomatis pada pengisian SPT Tahunan PPh tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, pada Senin (18/11).
Dwi Astuti menjelaskan bahwa prepopulated adalah metode yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan. Dengan metode ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan otomatis muncul dalam SPT Tahunan yang diisi secara elektronik (e-filing).
Setelah data tersebut tersaji, wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya. Hal ini membuat proses pengisian SPT Tahunan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.
Meskipun fitur prepopulated sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, saat ini cakupannya masih terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depannya, DJP berencana memperluas jenis bukti potong yang dapat diisi otomatis ke jenis pajak lainnya, sehingga semakin mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan didasarkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1), yang mengharuskan pemenuhan syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif berarti wajib pajak telah mencapai usia dewasa, sementara syarat objektif adalah telah memiliki penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian, pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak dengan penghasilan netto tahunan kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)—yakni Rp60 juta per tahun atau Rp5,4 juta per bulan—tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, menyederhanakan administrasi pajak, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP.