Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Informasi ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 mengenai UMK di wilayah Jawa Timur.
Adhy Karyono, selaku Gubernur Jawa Timur, menjelaskan bahwa sebelum penetapan UMK tersebut, pemerintah provinsi telah menggelar rapat bersama perwakilan pengusaha dan pekerja. Selain itu, usulan dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur juga telah diterima untuk dipertimbangkan.
“Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah pembahasan bersama Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan serikat buruh.
Dilansir dari laman Kompas.com, berikut adalah daftar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 wilayah Jawa Timur untuk tahun 2025:
1. Kota Surabaya
- 2024: Rp 4.725.479
- 2025: naik menjadi Rp 4.961.753
2. Kabupaten Gresik
- 2024: Rp 4.642.031
- 2025: naik menjadi Rp 4.874.133
3. Kabupaten Sidoarjo
- 2024: Rp 4.638.582
- 2025: naik menjadi Rp 4.870.511
4. Kabupaten Pasuruan
- 2024: Rp 4.635.133
- 2025: naik menjadi Rp 4.866.890
5. Kabupaten Mojokerto
- 2024: Rp 4.624.787
- 2025: naik menjadi Rp 4.856.026
6. Kabupaten Malang
- 2024: Rp 3.368.275
- 2025: naik menjadi Rp 3.553.530
7. Kota Malang
- 2024: Rp 3.309.144
- 2025: naik menjadi Rp 3.507.693
8. Kota Batu
- 2024: Rp 3.155.367
- 2025: naik menjadi Rp 3.360.466
9. Kota Pasuruan
- 2024: Rp 3.138.838
- 2025: naik menjadi Rp 3.358.557
10. Kabupaten Jombang
- 2024: Rp 2.945.544
- 2025: naik menjadi Rp 3.137.004
11. Kabupaten Tuban
- 2024: Rp 2.864.225
- 2025: naik menjadi Rp 3.050.400
12. Kota Mojokerto
- 2024: Rp 2.832.710
- 2025: naik menjadi Rp 3.031.000
13. Kabupaten Lamongan
- 2024: Rp 2.828.323
- 2025: naik menjadi Rp 3.012.164
14. Kabupaten Probolinggo
- 2024: Rp 2.806.955
- 2025: naik menjadi Rp 2.989.407
15. Kota Probolinggo
- 2024: Rp 2.701.086
- 2025: naik menjadi Rp 2.876.657
16. Kabupaten Jember
- 2024: Rp 2.665.392
- 2025: naik menjadi Rp 2.838.642
17. Kabupaten Banyuwangi
- 2024: Rp 2.638.628
- 2025: naik menjadi Rp 2.810.139
18. Kota Kediri
- 2024: Rp 2.415.362
- 2025: naik menjadi Rp 2.572.361
19. Kabupaten Bojonegoro
- 2024: Rp 2.371.016
- 2025: naik menjadi Rp 2.525.132
20. Kabupaten Kediri
- 2024: Rp 2.340.668
- 2025: naik menjadi Rp 2.492.811
21. Kota Blitar
- 2024: Rp 2.330.000
- 2025: naik menjadi Rp 2.481.450
22. Kabupaten Tulungagung
- 2024: Rp 2.320.000
- 2025: naik menjadi Rp 2.470.800
23. Kabupaten Lumajang
- 2024: Rp 2.281.469
- 2025: naik menjadi Rp 2.429.764
24. Kota Madiun
- 2024: Rp 2.274.277
- 2025: naik menjadi Rp 2.422.105
25. Kabupaten Blitar
- 2024: Rp 2.256.050
- 2025: naik menjadi Rp 2.413.974
26. Kabupaten Magetan
- 2024: Rp 2.243.291
- 2025: naik menjadi Rp 2.406.719
27. Kabupaten Sumenep
- 2024: Rp 2.249.113
- 2025: naik menjadi Rp 2.406.551
28. Kabupaten Nganjuk
- 2024: Rp 2.258.455
- 2025: naik menjadi Rp 2.405.255
29. Kabupaten Ponorogo
- 2024: Rp 2.235.311
- 2025: naik menjadi Rp 2.402.959
30. Kabupaten Madiun
- 2024: Rp 2.238.808
- 2025: naik menjadi Rp 2.400.321
31. Kabupaten Ngawi
- 2024: Rp 2.241.054
- 2025: naik menjadi Rp 2.397.928
32. Kabupaten Bangkalan
- 2024: Rp 2.240.701
- 2025: naik menjadi Rp 2.397.550
33. Kabupaten Trenggalek
- 2024: Rp 2.223.163
- 2025: naik menjadi Rp 2.378.784
34. Kabupaten Pamekasan
- 2024: Rp 2.221.135
- 2025: naik menjadi Rp 2.376.614
35. Kabupaten Pacitan
- 2024: Rp 2.199.337
- 2025: naik menjadi Rp 2.364.287
36. Kabupaten Bondowoso
- 2024: Rp 2.183.590
- 2025: naik menjadi Rp 2.347.359
37. Kabupaten Sampang
- 2024: Rp 2.182.861
- 2025: naik menjadi Rp 2.335.661
38. Kabupaten Situbondo
- 2024: Rp 2.172.287
- 2025: naik menjadi Rp 2.335.209