Jakarta, Portonews.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jabodetabek tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Angka-angka UMK ini telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Kenaikan tersebut membuat UMK di beberapa daerah seperti Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi lebih tinggi dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta.
Berikut rincian UMK 2025 di wilayah Jabodetabek ( Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ) setelah mengalami kenaikan 6,5 persen, dilansir dari tribunjakarta.com:
Jakarta
- 2024: Rp 5.067.381
- 2025: Naik Rp 329.279 menjadi Rp 5.396.761
Kota Bekasi
- 2024: Rp 5.343.430
- 2025: Naik Rp 347.322 menjadi Rp 5.690.752
Kabupaten Bekasi
- 2024: Rp 5.219.263
- 2025: Naik Rp 339.252 menjadi Rp 5.558.515
Kota Bogor
- 2024: Rp 4.813.988
- 2025: Naik Rp 312.909 menjadi Rp 5.126.897
Kabupaten Bogor
- 2024: Rp 4.579.541
- 2025: Naik Rp 297.670 menjadi Rp 4.877.211
Kota Depok
- 2024: Rp 4.878.612
- 2025: Naik Rp 317.109 menjadi Rp 5.195.721
Tangerang Selatan
- 2024: Rp 4.670.791
- 2025: Naik Rp 303.601 menjadi Rp 4.974.392
Kota Tangerang
- 2024: Rp 4.760.289,54
- 2025: Naik Rp 309.418 menjadi Rp 5.069.707
Kabupaten Tangerang
- 2024: Rp 4.601.988
- 2025: Naik Rp 299.129 menjadi Rp 4.901.117