Jakarta, Portonews.com – Pada Jumat, 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum tahun 2025 akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5%. Dalam pengumumannya, ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha serta kebutuhan masyarakat.
Aturan terkait kenaikan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan tersebut berisi tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2025 dan resmi berlaku mulai 4 Desember 2024. Permenaker ini mengatur tentang upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kota atau kabupaten (UMK), serta upah minimum sektoral (UMS), baik di tingkat provinsi (UMSP) maupun kota atau kabupaten (UMSK), dengan kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMP tahun 2024, sesuai arahan Presiden Prabowo.
Selain itu, peraturan tersebut menetapkan bahwa upah minimum baru tersebut, baik UMP, UMSP, UMK, maupun UMSK, akan mulai diterapkan secara resmi pada 1 Januari 2025.
Dalam praktiknya, apakah semua provinsi akan menaikkan UMP sebesar 6,5%? Keputusan tersebut memang berada di tangan gubernur masing-masing wilayah, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan daerah.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum bisa lebih besar dari 6,5% jika Dewan Pengupahan memberikan persetujuan. Namun, kenaikan tidak diperbolehkan kurang dari angka tersebut.
Dilansir dari laman CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, menyampaikan bahwa semua provinsi telah memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5% dibandingkan UMP tahun 2024.
UMP Jakarta menduduki peringkat tertinggi, sedangkan UMP di Jawa Tengah dan Jawa Barat belum mencapai Rp2 juta. Hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.50 WIB, masih ada tiga provinsi yang belum mengumumkan UMP tahun 2025.
Provinsi yang belum mengumumkan tersebut adalah Sumatra Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMP dan UMSP 2025 harus ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Pasal 13 dan 14 dalam Permenaker ini juga mengatur bahwa provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki Dewan Pengupahan akan menggunakan UMP dari provinsi induknya. Ketentuan ini berlaku untuk Papua Pegunungan dan Papua Selatan, yang pada penetapan UMP 2024 juga mengikuti UMP Papua sebagai provinsi induknya.
Pada tahun 2024, UMP Papua Pegunungan dan Papua Selatan ditetapkan sebesar Rp4.024.270. Sementara itu, Sumatra Utara memberlakukan UMP sebesar Rp2.809.915 di tahun yang sama.
Jika tiga provinsi yang belum mengumumkan, yaitu Sumatra Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, memutuskan menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024, maka estimasinya adalah sebagai berikut:
- UMP Sumatera Utara akan naik menjadi Rp2.992.559,475
- UMP Papua Pegunungan menjadi Rp4.285.847,55
- UMP Papua Selatan juga menjadi Rp4.285.847,55.
Daftar 35 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2025:
- Kalimantan Tengah dari Rp3.261.616 menjadi naik Rp3.473.621,04 (Keputusan Gubernur).
- Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 menjadi naik Rp3.580.160 (Keputusan Gubernur).
- Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 menjadi naik Rp2.878.285 (Keputusan Gubernur).
- Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 menjadi naik Rp3.579.314 (Keputusan Dewan Pengupahan).
- Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 menjadi naik Rp3.496.194 (Keputusan Dewan Pengupahan).
- Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 menjadi naik Rp3.073.551 (Keputusan Gubernur).
- Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 menjadi naik Rp2.915.000 (Keputusan Dewan Pengupahan).
- Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 menjadi naik Rp3.657.527 (Keputusan Gubernur).
- Gorontalo dari Rp3.012.318 menjadi naik Rp3.221.731 (Keputusan Gubernur).
- Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 menjadi naik Rp3.775.425 (Keputusan Gubernur).
- Sulawesi Barat dari Rp2.914.958,08 menjadi naik Rp3.104.430 (Keputusan Gubernur).
- Aceh dari Rp3.460.672 menjadi naik Rp3.685.616 (Keputusan Dewan Pengupahan).
- Sumatera Selatan dari Rp3.456.874 menjadi naik Rp3.681.571 (Keputusan Dewan Pengupahan).
- Sumatera Barat dari Rp2.811.449 menjadi naik Rp2.994.193 (Keputusan Gubernur).
- Riau dari Rp3.294.625 menjadi naik Rp3.508.776,22 (Keputusan Gubernur).
- Lampung dari Rp2.716.497 menjadi naik Rp2.893.070 (Keputusan Dewan Pengupahan).
- Bengkulu dari Rp2.507.079 menjadi naik Rp2.670.039 (Keputusan Gubernur).
- Jambi dari Rp3.037.122 menjadi naik Rp3.234.535 (Keputusan Gubernur).
- Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 menjadi naik Rp3.623.653.
- Bangka Belitung dari Rp3.640.000 menjadi naik Rp3.876.600 (Keputusan PJ Gubernur).
- Banten dari Rp2.727.812 menjadi naik Rp2.905.119,90.
- Jakarta dari Rp5.067.381 menjadi naik Rp5.396.761 (Keputusan PJ Gubernur).
- Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi naik Rp2.191.232 (Keputusan PJ Gubernur).
- Jawa Timur dari Rp2.165.244,30 menjadi naik Rp2.305.985 (Keputusan Gubernur).
- Yogyakarta dari Rp2.125.897,61 menjadi naik Rp2.264.080,95 (Keputusan Gubernur).
- Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 menjadi naik Rp2.169.349 (Keputusan PJ Gubernur).
- Bali dari Rp2.813.672 menjadi naik Rp2.996.500 (Keputusan Gubernur).
- NTB (Nusa Tenggara Barat) dari Rp2.444.067 menjadi naik Rp2.602.931 (Keputusan Dewan Pengupahan).
- NTT (Nusa Tenggara Timur) dari Rp2.186.826 menjadi naik Rp2.328.969 (Keputusan Gubernur).
- Maluku Utara dari Rp3.200.000 menjadi naik Rp3.408.000 (Keputusan PJ Gubernur).
- Maluku dari Rp2.949.953 menjadi naik Rp3.141.700 (Keputusan Gubernur).
- Papua Barat dari Rp3.393.500 menjadi naik Rp3.615.000 (Keputusan Dewan Pengupahan).
- Papua dari Rp4.024.270 menjadi naik Rp4.285.850 (Keputusan Dewan Pengupahan).
- Papua Tengah dari Rp4.024.270 menjadi naik Rp4.285.848 (Keputusan Gubernur).
- Papua Barat Daya dari 3.293.500 menjadi naik Rp3.614.000 (Keputusan Gubernur).
Berdasarkan dari data tersebut yang dilansir dari CNBC Indonesia, UMP Jakarta untuk tahun 2025 tercatat sebagai yang paling tinggi dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Angka ini menjadi yang terbesar di antara semua wilayah.
Sementara itu, buruh yang bekerja di Jawa Tengah dan Jawa Barat mendapatkan UMP 2025 dengan nilai terendah.