Jakarta, Portonews.com – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap direncanakan naik mulai tahun 2025. Namun, pemerintah telah menetapkan beberapa barang dan jasa yang akan mendapatkan fasilitas bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa fasilitas bebas PPN ini diberikan kepada barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti bahan pokok utama.
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” ujarnya saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Airlangga menjelaskan bahwa rincian bahan pokok yang mendapat fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Barang-barang tersebut meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutani umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sangat sederhana, hingga penggunaan air.
“Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” kata dia.
Pemerintah menetapkan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk barang seperti minyak kita, tepung terigu, dan gula industri. Sesuai peraturan perundangan, barang-barang ini seharusnya dikenakan tarif PPN 12%. Namun, karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum, pemerintah menanggung 1%, sehingga tarif PPN yang berlaku tetap 11%. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dengan memastikan harga barang tetap stabil.
“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman,” lanjut Airlangga.
Berikut ini daftar bahan kebutuhan pokok yang tidak dikenakan tarif PPN:
- Beras
- Daging ayam ras
- Daging sapi
- Ikan bandeng atau ikan bolu
- Ikan cakalang atau ikan sisik,
- ikan kembung/gembung/banyara/gembolo/aso-aso
- Ikan tongkol/ambu-ambu
- Ikan tuna
- Telur ayam ras
- Cabai hijau
- Cabai merah
- Cabai rawit
- Bawang merah
- Gula pasir
Jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2024 meliputi:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan/penyediaan rumah susun umum dan rumah umum
Selain itu, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, meliputi:
- PPN dibebaskan untuk bahan makanan
- PPN dibebaskan di bidang transportasi
- PPN dibebaskan di bidang pendidikan atau kesehatan
- PPN dibebaskan atas listrik dan air
- PPN dibebaskan untuk jasa keuangan dan asuransi