Jakarta, Portonews.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali menetapkan Monkeypox (Mpox) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (PHEIC) pada 14 Agustus 2024. Keputusan ini diambil setelah lonjakan kasus signifikan terjadi di Republik Demokratik Kongo dan beberapa negara Afrika lainnya, memicu kekhawatiran global.
Menyikapi keputusan ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera meningkatkan kewaspadaan. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Yudhi Pramono, menyatakan bahwa langkah-langkah kesiapsiagaan dan respons telah dipersiapkan untuk menghadapi potensi penyebaran Mpox di tanah air.
“Pemerintah Indonesia melalui Kemenkes meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan serta respons terhadap Mpox yang telah kembali ditetapkan sebagai PHEIC oleh WHO,” ujar Yudhi kepada InfoPublik pada Selasa (20/8/2024).
Di Indonesia, Mpox dikategorikan sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah, dengan penanganan yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1977/2022. Kemenkes kini memperketat pengawasan di pintu masuk negara, terutama terhadap orang, alat angkut, dan barang yang berasal dari negara-negara terjangkit. Peningkatan surveilans penyakit Mpox juga menjadi prioritas untuk mencegah masuknya kasus baru.
“Kami juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di pintu masuk negara dan meningkatkan edukasi serta komunikasi risiko kepada masyarakat,” tambah Yudhi.
Keputusan WHO untuk menetapkan status PHEIC ini merupakan kali kedua dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, pada Juli 2022, status darurat serupa juga diumumkan setelah penyebaran Mpox meluas ke berbagai negara di luar Afrika. Meskipun status tersebut sempat dicabut pada Mei 2023 setelah kasus global menurun, kini lonjakan kasus di Afrika kembali menghidupkan kekhawatiran.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC) juga merespons situasi ini dengan menetapkan Mpox sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat untuk Keamanan Kontinental (PHECS) pada 13 Agustus 2024. Penetapan ini menunjukkan keseriusan ancaman yang dihadapi benua Afrika dalam menghadapi wabah ini.
Achmad Farchanny Tri Adryanto, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, menambahkan bahwa peningkatan pengawasan di pintu masuk negara dilakukan melalui skrining suhu dengan thermal scanner serta pemantauan visual terhadap pelaku perjalanan yang menunjukkan tanda atau gejala penyakit. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendeteksi kasus secara dini dan mencegah penyebaran lebih lanjut.
Laporan “Technical Report Mpox di Indonesia Tahun 2023” yang dirilis Kemenkes menunjukkan bahwa surveilans Mpox di Indonesia telah diperkuat, terutama di fasilitas kesehatan yang melayani kelompok berisiko tinggi. Sebagian besar kasus yang ditemukan di Indonesia melibatkan pasien dengan orientasi homoseksual (LSL), dan setiap kasus dilakukan penyelidikan epidemiologi serta pelacakan kontak.
Secara global, WHO melaporkan bahwa dari Januari 2022 hingga Juni 2024, terdapat 99.176 kasus konfirmasi Mpox dan 208 kematian dari 116 negara. Pada Juni 2024 saja, tercatat 934 kasus baru dan 4 kematian, dengan sebagian besar kasus baru berasal dari Afrika (61 persen), diikuti oleh Amerika (19 persen), dan Eropa (11 persen). Sebagian besar kasus di Afrika dilaporkan dari Republik Demokratik Kongo.
Varian virus Mpox yang tersebar di Afrika Tengah dan Timur, yang dikenal sebagai Clade I, dianggap lebih berbahaya dengan tingkat kematian yang lebih tinggi dibandingkan varian Clade II yang lebih umum di Indonesia. Di Indonesia sendiri, kasus Mpox yang terdeteksi sebagian besar merupakan varian Clade IIb, yang cenderung menimbulkan gejala lebih ringan dan memiliki tingkat kematian yang lebih rendah.
Dengan status darurat yang kembali diberlakukan, Indonesia dan dunia dihadapkan pada tantangan besar dalam menghadapi dan menahan laju penyebaran Mpox. Kesiapsiagaan, koordinasi, dan edukasi menjadi kunci untuk mengatasi ancaman ini secara efektif.