Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencakup pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan baru ini diharapkan dapat menekan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok.
PP Nomor 28 Tahun 2024 menyoroti sejumlah poin penting, seperti larangan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, serta peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menegaskan pentingnya pengaturan ini.
“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” ujar Indah.
Pasal 434 ayat (1) mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran, termasuk melalui mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dilarang. Pengecualian diberikan untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Aturan ini juga melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial juga diatur ketat, kecuali jika terdapat verifikasi umur.
“Pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” kata Indah seperti yang dikutip dari InfoPublik.
Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.
Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, mengatur pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau maupun tidak mengandung tembakau, baik rokok maupun bentuk lain yang bersifat adiktif.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan konsumsi rokok di Indonesia dapat berkurang secara signifikan dan masyarakat semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh produk tembakau.