Jakarta, 24 Desember 2024 – BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis kecelakaan yang dialami peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini dijelaskan dalam informasi yang dilansir dari situs Indonesiabaik.id. BPJS Kesehatan hanya memberikan fasilitas klaim pada kondisi tertentu, sedangkan beberapa kasus kecelakaan menjadi tanggung jawab lembaga atau pihak lain.
Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengajukan klaim pelayanan kesehatan, terutama dalam kecelakaan yang tidak termasuk kecelakaan kerja atau kelalaian pribadi. Namun, ada empat jenis kecelakaan yang tidak termasuk dalam cakupan tanggungan BPJS Kesehatan.
Pertama, kecelakaan kerja, yang menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, meliputi kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan dinas. Kecelakaan ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta, PT Taspen (Persero) untuk ASN, dan PT Asabri (Persero) untuk anggota TNI dan Polri.
Kedua, kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian pribadi. Kasus ini sering disebabkan oleh pengemudi yang kehilangan konsentrasi, misalnya karena mengantuk. Korban kecelakaan seperti ini ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero), terutama jika insiden terjadi di moda angkutan resmi yang telah membayar retribusi.
Ketiga, kecelakaan lalu lintas ganda, yaitu tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, atau pengemudi dengan pejalan kaki. Dalam kasus ini, tanggungan perawatan kesehatan korban menjadi kewenangan PT Jasa Raharja (Persero), dengan manfaat asuransi maksimal hingga Rp20 juta.
Keempat, kecelakaan lalu lintas ganda yang melibatkan penumpang transportasi umum. BPJS Kesehatan tidak mencakup jenis kecelakaan ini, karena sudah menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero).
“Peserta BPJS Kesehatan tetap memiliki hak klaim dalam kondisi yang sesuai dengan ketentuan, namun untuk kecelakaan tertentu, ada penanggung yang lebih relevan,” seperti yang dijelaskan dalam tempo.co. (*)