Jakarta, Portonews.com – Pemprov DKI Jakarta akan memulai penerapan Retribusi Pelayanan Kebersihan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara efektif dan efisien, berlandaskan prinsip Polluter Pays Principle atau “siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.”
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha. Pembagian tarif dilakukan secara adil, berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat. “Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan.”
Bagi kegiatan usaha, tarif retribusi akan ditentukan berdasarkan skala fasilitas serta besaran daya listrik yang digunakan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis. DLH DKI Jakarta juga berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai pemilahan sampah dan bagaimana kebijakan ini dapat membantu mengurangi beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta. “Dengan Retribusi Pelayanan Kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang sangat besar, dan dengan memilah sampah, kita dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota Jakarta,” jelas Asep, seperti dilansir dari laman resmi DLH DKI.
Kebijakan ini juga memberikan insentif bagi masyarakat yang aktif dalam memilah sampah atau tergabung dalam Bank Sampah, dengan memberikan pembebasan retribusi. “Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” ujar Asep.
Ia menegaskan bahwa rumah tinggal yang secara konsisten memilah sampah dan/atau menjadi anggota Bank Sampah tidak akan dipungut retribusi. “Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses website resmi Retribusikebersihan. Dengan langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya tidak hanya meningkatkan pengelolaan sampah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.