Jakarta, Portonews.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak pernah menolak klaim rumah sakit akibat kekurangan dana. Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi isu yang berkembang terkait pemutusan kontrak dengan beberapa rumah sakit yang disebutkan gagal membayar klaim. Rizzky memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan selalu memproses klaim rumah sakit sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Ada beberapa alasan mengapa klaim rumah sakit ditolak, antara lain karena terindikasi adanya manipulasi klaim, berkas klaim yang tidak lengkap, klaim yang tidak dijamin BPJS, atau karena kode diagnosa yang tidak tepat,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin (23/12).
Selain itu, klaim bisa ditolak jika berkasnya sudah kedaluwarsa atau terlambat diajukan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan menyarankan agar rumah sakit mengonfirmasi langsung terkait klaim yang ditolak.
Sementara itu, kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan per 30 November 2024 tercatat sebesar Rp52,40 triliun. Dengan jumlah tersebut, BPJS Kesehatan dipastikan masih mampu membayar klaim rumah sakit dalam waktu yang cukup lama. “Kami tetap mampu membiayai fasilitas kesehatan secara berkelanjutan,” tegas Rizzky. Ia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk membayar klaim dalam waktu yang lebih cepat dari ketentuan yang ada, yaitu 13,62 hari kalender, dibandingkan dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 15 hari kalender.
Per 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.494 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.156 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk rumah sakit. Hingga akhir November 2024, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan biaya sekitar Rp140 triliun untuk pembayaran pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Rizzky juga mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan kesehatan berdasarkan klaim yang diajukan dan lulus verifikasi. Tarif pelayanan kesehatan sendiri, lanjutnya, mengacu pada tarif paket INA-CBGs yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
BPJS Kesehatan bersama mitra fasilitas kesehatan terus berupaya menyempurnakan layanan untuk mengakomodasi kebutuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).