Jakarta, Portonews.com – Indonesia perkuat posisi dalam pengawasan produk kosmetik global dengan memimpin pengembangan standar internasional untuk metode analisis cemaran 1,4-dioksan. Hal ini terwujud dalam sidang Working Group 3 (WG 3) ISO/TC 217 Cosmetics yang digelar di Monaco pada Kamis (14/11) lalu. Dalam sidang tersebut, Indonesia, melalui Pusat Pengujian dan Pengembangan Obat dan Makanan Nasional (P3OMN) BPOM, memimpin pembahasan mengenai pengujian cemaran 1,4-dioksan yang ditemukan pada produk kosmetik seperti sampo dan sabun.
Kepala P3OMN, Susan Gracia Arpan, menegaskan komitmen Indonesia dalam proses standardisasi internasional ini. “Indonesia sebagai Lead Project Dioksan dan Amerika sebagai Co-Project telah memaparkan hasil pengembangan metode ini. Kami akan terus melanjutkan proses standardisasi ini menjadi ISO Standard sebagai wujud inovasi dan kontribusi BPOM dalam pengawasan kosmetik di tingkat internasional,” ujarnya.
Metode analisis cemaran 1,4-dioksan sendiri pertama kali dikembangkan oleh P3OMN dengan pendekatan gas chromatography-mass spectrometry (GC-MS). Setelah melalui uji kolaborasi di tingkat ASEAN, metode ini diakui sebagai ASEAN Cosmetic Method (ACM) 011 pada tahun 2023. Berdasarkan permintaan negara anggota ASEAN, metode tersebut kemudian diusulkan untuk diadopsi sebagai standar internasional oleh ISO.
Sebelum sidang di Monaco, Indonesia mengajukan New Work Item Proposal (NWIP) dengan judul “Determination of 1,4-Dioxane in Cosmetic Products by Headspace Gas Chromatography Mass Spectrometry (HS GC-MS)” dalam sidang WG 3 ISO/TC217 ke-28 pada Maret 2024. Sidang berikutnya di Monaco pada November 2024 melanjutkan pembahasan proposal ini.
Selain itu, sidang WG 3 juga membahas beberapa rekomendasi penting, termasuk revalidasi metode agar dapat diterapkan pada berbagai produk kosmetik dengan konsentrasi 1 hingga 10 ppm (part per million). Kerja sama dengan Amerika Serikat juga dilakukan untuk pelaksanaan ring test sebagai data pendukung standar ISO yang diajukan.
Sri Purwaningsih, anggota Tim P3OMN, menjelaskan bahwa 1,4-dioksan adalah cemaran yang berasal dari bahan baku sodium lauril eter sulfat, yang umum digunakan dalam kosmetik. Di Indonesia dan ASEAN, zat ini dibatasi hingga 10 ppm, sedangkan di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa hanya dibatasi 1 ppm. “Proses standardisasi ini panjang, tetapi sangat penting karena belum ada metode internasional yang diakui untuk pengujian dioksan. Ini peluang besar bagi Indonesia untuk berkontribusi di tingkat global,” jelas Sri.
Sidang ISO/TC 217 Cosmetics juga merekomendasikan agar Indonesia segera mengajukan draft terbaru metode ini ke sekretariat WG 3 sebelum 31 Januari 2025. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam tiga tahun, menjadikan Indonesia sebagai negara rujukan dalam pengawasan produk kosmetik global.
Melalui langkah ini, Indonesia, di bawah kepemimpinan Taruna Ikrar, menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengawasan berbasis sains untuk meningkatkan keamanan dan kualitas produk kosmetik di dunia.