Jakarta, Portonews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) baru saja menyatakan kebijakan tegas terhadap 11 staf yang telah ditahan polisi akibat dugaan pelanggaran hukum. Keputusan untuk menonaktifkan pegawai ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemkomdigi dalam menjunjung tinggi integritas serta kredibilitas instansi di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Sebanyak 11 pegawai dari Kemkomdigi kini telah dinonaktifkan setelah polisi melakukan penahanan terkait pelanggaran yang disangkakan. Nama-nama pegawai lain yang mungkin terlibat masih dalam tahap pemeriksaan dan menunggu hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dan Kepolisian Republik Indonesia. Proses verifikasi ini bertujuan untuk mengonfirmasi identitas para pegawai yang telah diamankan.
Dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak surat penahanan diterbitkan oleh pihak kepolisian, Kemkomdigi akan mengeluarkan keputusan penonaktifan sementara bagi pegawai yang terlibat. Kebijakan ini diambil guna menjaga efektivitas fungsi pengawasan di Kemkomdigi tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah. Apabila proses hukum mencapai keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
Menkomdigi kembali menekankan pentingnya komitmen seluruh pegawai untuk menaati pakta integritas yang telah ditandatangani, terutama dalam mencegah praktik ilegal seperti perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat.
Kemkomdigi berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam kegiatan melawan hukum. Informasi terbaru tentang penanganan kasus ini akan disampaikan kepada publik dan media sebagai bentuk keterbukaan serta tanggung jawab Kemkomdigi, dilansir dari laman komdigi, Senin (4/10/2024).