Sleman, Portonews.com – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengunjungi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin pagi. Kunjungan ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam pelayanan yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun.
Budi Santoso menyebut dirinya bersama tim menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai dugaan terkait pelanggaran di bidang metrologi.
“Pelanggaran dengan menggunakan alat semacam manipulator terhadap pompa SPBU,” ujar Budi saat melakukan pemeriksaan di SPBU 44.555.08 yang berada di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman.
Ia menjelaskan bahwa SPBU tersebut diduga menggunakan alat manipulator yang menyebabkan pengurangan rata-rata 600 mililiter bahan bakar dari setiap 20 liter yang dijual. Hal ini mengakibatkan kerugian Rp1,4 miliar per tahun bagi konsumen.
“Kerugian yang ditanggung masyarakat rata-rata Rp1,4 miliar per tahun,” katanya.
Karena itu ia mengimbau pelaku pengusaha SPBU untuk mematuhi aturan Metrologi Legal agar tidak merugikan konsumen. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika SPBU tersebut terbukti melanggar aturan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat selalu aktif melaporkan bila terjadi kecurangan-kecurangan seperti ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi Santoso mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran di SPBU 44.555.08. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti, kami akan memberikan sanksi keras,” ujarnya, yang dilansir dari laman ANTARA, Senin (25/11/2024).
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyarankan agar tera SPBU dilakukan dua kali dalam setahun. Hal ini diharapkan dapat memastikan keakuratan alat ukur dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
“Saat ini, tera SPBU satu tahun sekali. Ke depan, kami usulkan dua kali dalam satu tahun,” ungkapnya.