Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama delapan kementerian dan lembaga terkait, telah resmi menandatangani kesepakatan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Koordinasi Antar-Instansi untuk pemeriksaan kapal di perairan Indonesia. Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, SOP ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar-kementerian dan lembaga dalam pemeriksaan kapal, serta memastikan bahwa tidak ada lagi praktik pungutan liar (pungli) di laut. Selain itu, langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan maritim di wilayah Indonesia.
Pada Selasa (15/10/2024), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam pernyataan tertulisnya di Kantor Kemenko Marves menjelaskan bahwa SOP ini ditujukan untuk memperkuat sinergi antara kementerian dan lembaga dalam pemeriksaan kapal. Selain itu, SOP ini juga bertujuan menghapuskan pungutan liar (pungli) yang selama ini terjadi di lautan.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi pungutan liar di laut. Semua kementerian dan lembaga harus berkomitmen penuh menjalankan SOP ini,” kata Luhut dengan tegas.
Masyarakat, termasuk nakhoda dan pemilik kapal, di imbau oleh Menko Luhut agar aktif melaporkan pungli melalui SP4N-LAPOR di lapor.go.id. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat transparansi serta mempercepat tindakan hukum terhadap oknum yang terlibat dalam pungli.
“Kami juga memaksimalkan Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (Forum KKPH) bekerja sama dengan Kemenko Polhukam, sehingga ada sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pungli,” tambah Luhut, dilansir dari laman infopublik.id, Rabu (15/10/2024).
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan maritim di Indonesia, memastikan kedaulatan tetap terlindungi, serta meningkatkan keselamatan di laut. Pentingnya pengawasan bersama dan sinergi lintas sektor juga menjadi perhatian Menko Luhut, agar pelaksanaan SOP ini dapat berjalan efektif.
Dengan diterapkannya SOP ini, diharapkan pemeriksaan kapal dapat dilakukan dengan lebih efisien dan terbebas dari segala bentuk pungutan liar, serta meningkatkan pengawasan maritim Indonesia untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan perairan nasional. Proses penandatanganan SOP ini menjadi langkah positif menuju pengelolaan maritim yang lebih baik, memperkuat kerja sama antara berbagai institusi, dan memastikan bahwa praktik pungutan liar tidak lagi mengganggu operasional kapal di perairan Indonesia.
Sejumlah kementerian dan lembaga strategis yang terlibat dalam kesepakatan ini, di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga berpartisipasi dalam kerjasama ini.