Jakarta, Portonews.com — Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging domba dewasa (mutton). Kebijakan ini bertujuan melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat akibat membanjirnya daging impor murah, terutama dari Australia.
“Langkah ini diambil untuk melindungi peternak dari dampak harga daging impor yang sangat murah, sehingga tidak menekan usaha peternakan rakyat,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (1/12).
Menurut Agung, keputusan ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang berkomitmen menjaga keberlanjutan peternakan rakyat. “Kami ingin memastikan peternak lokal tetap dapat bersaing di pasar domestik. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung peternakan nasional dan mewujudkan kemandirian pangan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Kementan menggelar audiensi dengan Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) pada 18 November 2024. Diskusi tersebut dilanjutkan dengan Rembuk Nasional di Boyolali pada 21 November 2024, di mana Kementan menyerap aspirasi langsung dari para peternak.
Untuk memastikan regulasi impor dipatuhi, inspeksi mendadak dilakukan pada 24 November 2024 di 13 gudang milik importir daging. Hasil inspeksi ini digunakan sebagai dasar evaluasi sebelum akhirnya memutuskan menghentikan sementara rekomendasi impor daging mutton.
Langkah ini juga diikuti pertemuan pada 25 November 2024 dengan HPDKI untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat peternakan lokal. Dalam pertemuan berikutnya, pada 26 November 2024, importir daging menandatangani surat pernyataan bermeterai berisi tiga komitmen utama.
Pertama, importir diwajibkan melaporkan realisasi impor dan stok daging secara transparan dan berkala kepada pemerintah. Kedua, mereka tidak diperbolehkan mendistribusikan daging impor kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti restoran kecil, katering, atau pedagang daging kecil, demi memastikan daging lokal tetap menjadi pilihan utama di pasar tersebut. Ketiga, importir berkomitmen untuk mematuhi rekomendasi yang telah diberikan sepanjang tahun 2024, tanpa mengganggu pasar lokal.
“Kami ingin memastikan keberlanjutan industri peternakan nasional tetap terjaga, terutama bagi para peternak kecil,” ujar Agung.
Selain menata kebijakan domestik, Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi untuk membuka akses ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah ini diharapkan dapat menyerap surplus produksi lokal yang tidak terserap di pasar domestik.
Agung menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pasar domestik tetapi juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada daging impor. “Kebijakan ini merupakan salah satu cara Kementan mendukung swasembada pangan sekaligus memperkuat kemandirian sektor peternakan,” katanya.
Melalui kebijakan yang terukur dan komprehensif, Kementan optimistis dapat menyeimbangkan kebutuhan pasar dalam negeri dengan menjaga keberlanjutan subsektor peternakan. “Kami berharap langkah ini memberikan dampak positif bagi peternak dan mendorong Indonesia menuju kemandirian pangan yang lebih kokoh,” tutupnya.