Jakarta, Portonews.com – Dalam rangka memperkuat upaya untuk menjamin keselamatan kelistrikan pada bangunan gedung di Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berfokus pada keselamatan kelistrikan. Selain itu, Kementerian PU juga memberikan advis teknis pada setiap tahap pembangunan gedung, mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan, dengan fokus utama pada gedung pemerintah.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, mengungkapkan bahwa kementerian secara aktif terlibat dalam pemeriksaan lapangan, pelatihan, bimbingan teknis, dan pengawasan penerapan NSPK di bangunan gedung dan sektor jasa konstruksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa standar keselamatan kelistrikan diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia.
“Kami juga aktif melakukan pemeriksaan lapangan, pelatihan, bimbingan teknis, serta pengawasan atas penerapan NSPK pada bangunan gedung dan jasa konstruksi,” ujar Diana dalam acara Musyawarah Nasional Khusus dan Seminar 2024 Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI) di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Menurut Diana, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengurangi risiko kelistrikan yang dapat membahayakan keselamatan penghuninya. Sinergi antar sektor ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja dan hunian yang lebih aman dan andal, sekaligus melindungi kehidupan serta aset bangunan dari potensi bahaya yang bisa timbul.
Selain itu, Diana mengapresiasi kontribusi Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI) dalam mendukung upaya pemerintah. Ia berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan profesional di bidang kelistrikan, pengembangan standar teknis, serta penerapan teknologi baru yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
“Kolaborasi dan sinergi dalam memastikan regulasi keselamatan kelistrikan harus terus ditingkatkan,” tegas Diana.
Lebih jauh, Wamen PU menjelaskan bahwa instalasi listrik merupakan elemen vital dalam sebuah bangunan. Instalasi yang tidak memenuhi standar dapat berisiko menimbulkan berbagai bahaya, mulai dari kebakaran akibat korsleting, sambaran petir, gangguan elektrostatis, hingga akumulasi debu yang mudah terbakar. Oleh karena itu, keselamatan kelistrikan harus diterapkan dalam seluruh siklus pengelolaan bangunan, dari perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, hingga pemeliharaan.
Dengan upaya yang terus dilakukan, Kementerian PU berharap dapat meningkatkan standar keselamatan kelistrikan di seluruh Indonesia, menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat, dan memastikan penerapan regulasi yang seragam di seluruh wilayah.