Jakarta, Portonews.com – Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sekaligus Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memimpin Sidang Pleno IV LKS Tripartit Nasional. Salah satu pokok pembahasan dalam sidang tersebut adalah tindak lanjut dari hasil uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam sidang ini, Yassierli menekankan dua hal penting. Pertama, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja harus dihormati serta ditaati oleh seluruh pihak yang tergabung dalam LKS Tripartit Nasional, termasuk unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.
Kedua, Yassierli meminta agar seluruh anggota LKS Tripartit Nasional dapat berunding untuk menemukan solusi terbaik terkait putusan MK tersebut.
“Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya kita akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa,” ujar Yassierli di Jakarta pada hari Senin, 4 November 2024.
Menurut Yassierli, poin utama yang harus segera diselesaikan adalah terkait penetapan Upah Minimum (UM) untuk tahun 2025. Pasalnya, batas akhir penetapan UM provinsi adalah tanggal 21 November 2024, sedangkan UM Kabupaten/Kota harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2024.
Serikat pekerja/buruh mengajukan beberapa usulan terkait penetapan UM 2025. Mereka meminta agar Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) memiliki fleksibilitas dalam menentukan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota, dan UM Sektoral dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka juga mengusulkan agar UM 2025 tidak mengacu pada PP 51/2023 dan penetapannya memperpanjang hingga 10 Desember 2024 berdasarkan survei KHL oleh Depekab/Depekot.
Sementara itu, dari pihak pengusaha mengajukan beberapa rekomendasi, di antaranya tetap memberlakukan PP 51/2023 sebagai dasar kepastian dalam menetapkan UM 2025 serta menjaga agar proses penetapan UM tidak dipolitisasi. Selain itu, pengusaha meminta agar KHL yang digunakan berasal dari data Badan Pusat Statistik (BPS) serta UM Sektoral untuk sektor padat karya tidak ditetapkan terlebih dahulu.
“Jadi kita fokus terkait upah minimum ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan,” kata Yassierli, dilansir dari laman kemnaker, Senin (4/11/2024).