Musi Banyuasin, Portonews.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mengambil langkah cepat untuk mengatasi pencemaran minyak mentah yang mencemari Sungai Batanghari Leko. Tindakan ini dilakukan dengan cara menyekat aliran sungai di satu titik guna mengantisipasi meluasnya pencemaran yang diduga akibat tumpahan minyak dari aktivitas sumur ilegal.
Kepala BPBD Muba, Pathi Riduan, menjelaskan bahwa penyekatan ini adalah upaya awal untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang lebih besar. “Kita lakukan penyekatan di satu titik akibat tumpahan minyak ke Sungai Batanghari Leko,” kata Pathi pada Minggu (29/12/2024). “Upaya ini kita lakukan agar sungai tidak makin tercemar dan membahayakan masyarakat serta ekosistem yang memanfaatkan sungai tersebut.”
Penyekatan yang dilakukan pihak BPBD Muba bertujuan untuk mencegah pencemaran minyak semakin meluas dan merusak lingkungan sekitar. Menurut Pathi, jika langkah ini tidak segera diambil, kerusakan yang ditimbulkan dapat semakin parah dan berbahaya bagi kehidupan masyarakat serta flora dan fauna yang bergantung pada sungai.
Dikutip dari berbagai sumber, tumpahan minyak hitam mengalir di sepanjang Sungai Batanghari Leko, bahkan menempel pada sandaran kapal milik warga di tepi sungai. Meskipun begitu, masyarakat sekitar masih menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk mengambil air dari sungai untuk kebutuhan rumah tangga.
Pathi juga menambahkan bahwa meskipun ada tumpahan minyak, pihaknya tidak melarang warga yang ingin mengambil minyak tersebut. “Biasanya ada masyarakat yang juga mau mengambil atau kita angkut dan masukkan dalam tempat khusus di bawah tanah,” jelasnya seperti dilansir detiksumbagsel.
BPBD Muba mengungkapkan bahwa penyekatan ini akan dipantau secara berkala setiap tiga hari sekali untuk memastikan efektivitasnya. Pihaknya berharap langkah ini dapat meminimalisir dampak pencemaran dan menjaga kelestarian ekosistem sungai. Selain BPBD, pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya juga dilibatkan dalam proses penyekatan dan pemantauan.
Pencemaran minyak mentah ini sendiri diduga berasal dari aktivitas illegal drilling (pengeboran ilegal), yang sebelumnya juga menyebabkan pencemaran di Sungai Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, pada 22 Desember 2024. Sebelumnya, sungai di Dusun Parung, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, juga tercemar oleh tumpahan minyak mentah yang berasal dari kegiatan serupa.
BPBD Muba mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal ini agar tidak menambah kerusakan pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sumber : sumsel.idntimes