### Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup: Dukungan Terhadap Kehutanan dan Usaha Berkelanjutan
Jakarta, Portonews.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengungkapkan pentingnya dukungan pendanaan untuk sektor kehutanan, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar hutan. Melalui fasilitas dana bergulir, pemerintah telah memberikan pembiayaan kepada sekitar 30 ribu debitur. Berbagai program, seperti layanan tunda tebang dan pengelolaan multi usaha kehutanan (MUK), menjadi bagian dari inisiatif ini.
Lebih jauh, Menteri Siti menekankan bahwa bentuk layanan dana bergulir juga ditujukan untuk mendukung ekonomi sirkuler, termasuk bisnis maggot, RDF komunal, dan mekanisme daur ulang sampah. Sumber pendanaan ini berasal dari pengelolaan Debt Nature Swab (DNS), yang awalnya dikelola oleh Kementerian LHK.
“Dalam perjalanannya, BPDLH diharapkan mampu mengelola dana dari berbagai sumber, baik publik maupun swasta, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, untuk disalurkan kepada berbagai program/proyek hijau,” ujar Menteri Siti. Program-program ini dibagi menjadi dua kategori utama: mitigasi perubahan iklim (MPI) dan adaptasi perubahan iklim (API).
Sejak empat tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengelola dana lingkungan hidup melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Hingga September 2024, total dana yang dikelola mencapai USD 1,6 miliar atau sekitar Rp 24,3 triliun. Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haranto, menegaskan bahwa meski jumlah dana tersebut besar, BPDLH berfungsi sebagai pengelola dan tidak memiliki kepemilikan atas dana-dana itu.
“Jadi jangan terkecoh dengan besarannya karena BPDLH cuma mengelola. Tetapi dalam kesepakatan, kami juga terlibat untuk menetapkan penggunaannya,” jelas Joko. Berbagai sumber dana yang dikelola mencakup program tematik kehutanan, energi baru terbarukan, serta keamanan pangan dan air.
Joko juga menjelaskan bahwa BPDLH mengelola dana yang ditujukan untuk program tematik kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan, dengan jumlah sekitar USD 860 juta. Dana ini termasuk insentif berbasis kinerja yang mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca melalui skema REDD+.
Menteri Siti menambahkan bahwa dana insentif yang disalurkan kepada pemerintah daerah (Pemda) telah disetujui untuk delapan proposal terkait REDD+, yang bervariasi berdasarkan kontribusi Pemda dalam pengurangan emisi. Beberapa usulan lainnya saat ini sedang dalam proses penilaian.
“Dana insentif tersebut akan diinvestasikan untuk program berbasis lahan yang diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan emisi provinsi dan nasional,” tegasnya.
Dalam pengelolaan dana lingkungan hidup yang terintegrasi, BPDLH diharapkan mampu memberikan layanan yang optimal dan komprehensif. Dengan kapasitas pendanaan yang beragam, diharapkan dampak positif akan terlihat tidak hanya dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, tetapi juga dalam aspek ekonomi dan sosial, mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Melalui langkah-langkah konkret ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sinergi antara pengelolaan sumber daya alam dan upaya mitigasi perubahan iklim. Keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Siti dalam keterangan persnya pada Minggu, 13 Oktober 2024. BPDLH berkomitmen untuk menjadi kendaraan utama pemerintah dalam menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup secara transparan dan terstruktur.