Jakarta, Portonews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sejak diluncurkannya bursa karbon pada 26 September 2023 hingga 27 September 2024, nilai perdagangan bursa karbon telah mencapai Rp37,06 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Dajajadi, menyebutkan bahwa total volume perdagangan karbon mencapai 613.894 tCO2e.
“Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 September 2024, tercatat 81 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.894 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,06 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,75 persen di Pasar Reguler, 23,18 persen di Pasar Negosiasi, 49,87 persen di Pasar Lelang, dan 0,21 persen di marketplace,” kata Inarno saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa.
Inarno menekankan bahwa potensi bursa karbon di Indonesia masih sangat besar. Hingga saat ini, sebanyak 81 pengguna jasa telah mendapatkan izin perdagangan, dengan 3.974 pendaftar tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Selain perkembangan positif di bursa karbon, penghimpunan dana di pasar modal juga menunjukkan tren positif dengan nilai penawaran umum (IPO) mencapai Rp137,05 triliun, di mana Rp4,39 triliun di antaranya berasal dari 28 emiten baru.
Masih ada 127 pipeline penawaran umum dengan nilai indikatif sekitar Rp53,80 triliun. Pada skema Securities Crowdfunding (SCF), hingga 26 September 2024, terdapat 17 penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin dari OJK, dengan 625 penerbitan efek dan total dana yang dihimpun mencapai Rp1,22 triliun.
Lebih lanjut, Inarno menyampaikan bahwa OJK juga terus melakukan penegakan ketentuan di bidang pasar modal. Per September 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada satu emiten dan satu sales perusahaan efek sebesar Rp35 juta. Selain itu, OJK memberikan peringatan tertulis dan perintah tertulis kepada satu perusahaan.
Selain itu, sepanjang September 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 91 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp63,3 juta, 17 perintah tertulis, dua pencabutan izin usaha manajer investasi, satu percabutan izin orang perseorangan, dan 9 peringatan tertulis.
“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp53,3 miliar kepada 622 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 101 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan,” jelas Inarno. – (ANTARA)