Malang, Portonews.com – Warga Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, digegerkan dengan penemuan buangan sampah medis yang dibuang sembarangan. Penemuan ini terjadi pada Rabu (23/10), ketika Surya Elang, seorang warga berusia 48 tahun, melintas di jalan samping kampus STIKI dan melihat tumpukan alat medis, seperti spet suntik dan tabung penyimpanan sampel, yang masih terdapat darah di dalamnya. Surya mengaku sangat terkejut dengan kondisi tersebut, “Kalau siapa yang membuang ini tidak tahu. Tapi yang jelas, jalan tembusan di sini hanya bisa dilintasi oleh sepeda motor. Dan memang sering jadi lokasi pembuangan dadakan, sepertinya baru pagi tadi dibuang.”
Setelah mendapatkan informasi mengenai penemuan tersebut, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang segera melakukan tindakan cepat. Area tersebut langsung disterilisasi dan diawasi oleh petugas Polresta Malang Kota. Kepala Puskesmas Mulyorejo, drg. Helmie Wibisono, menyampaikan, “Kami ditugaskan oleh Kadinkes Kota Malang untuk mengecek langsung di lokasi. Setelah kami cek, benar bahwa tumpukan sampah tersebut adalah limbah medis yang masuk kategori limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).” Seperti dilansir dari malangposcomedia.id.
Helmie juga menjelaskan bahwa lokasi pembuangan limbah medis ini memang menjadi tanggung jawab Puskesmas Mulyorejo. Ia mengungkapkan, “Ada dugaan kuat bahwa limbah ini bisa berasal dari laboratorium. Alat medis seperti spet suntik, tabung sampel, jarum tes gula darah dan kolesterol, hingga kapas sisa praktik, digunakan untuk proses medis terhadap manusia.”
Setelah pemeriksaan, petugas menemukan bahwa berat limbah medis tersebut lebih dari tiga kilogram. Sebagai langkah awal, limbah ini diamankan dan disimpan di gudang limbah B3 milik Puskesmas Mulyorejo. Helmie menegaskan pentingnya pengelolaan limbah medis dengan baik, “Sampah medis tidak boleh dibuang maupun dimusnahkan secara sembarangan. Kami selalu menempatkan limbah medis secara tersendiri dan menyimpannya di tempat penyimpanan limbah B3 yang terkunci rapat.”
Ia menambahkan bahwa setiap satu bulan sekali, pihak ketiga mengambil dan memusnahkan limbah tersebut. “Kami bekerjasama dengan perusahaan di luar kota untuk pemusnahan. Ini tidak bisa sembarangan. Apalagi darah di spet dan tabung belum beku, berarti kurang dari 12 jam,” jelasnya.
Helmie juga menyoroti bahwa tindakan membuang limbah medis sembarangan ini berpotensi membahayakan masyarakat, “Saya rasa apabila dilakukan oleh faskes pemerintah ataupun faskes lain yang telah berizin, saya kira tidak mungkin. Karena ini adalah hal konyol, dan tentunya sangat berbahaya. Kita tahu, bahwa dari darah ini bisa menimbulkan banyak penyakit berbahaya.”
Hingga saat ini, petugas kepolisian masih memantau situasi dan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kejadian ini. Mereka juga telah mengamankan beberapa sampel limbah medis yang masih berisi untuk dijadikan barang bukti. (*)