Jakarta, Portonews.com : Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) telah menetapkan TS (51 tahun), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024, sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan pada 6 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran pidana karena tidak menjalankan kewajiban terkait sanksi administratif paksaan pemerintah dalam pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang.
Dugaan pelanggaran tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 tertanggal 24 Februari 2022. TS dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa selain memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114, pihaknya juga memerintahkan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lain, termasuk pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Jika ditemukan bukti pelanggaran berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UUPLH, tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Rasio juga menegaskan bahwa hukuman berat bagi pelaku pencemaran lingkungan harus menjadi pelajaran bagi pengelola TPA lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Pidana KLHK, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap TPA Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Dari verifikasi lapangan, ditemukan pelanggaran seperti pembuangan langsung air lindi ke lingkungan, drainase yang tertutup sampah, dan penumpukan sampah di lokasi baru karena kapasitas landfill sudah terlampaui. Selain itu, pengelola TPA juga tidak memenuhi standar baku mutu air limbah serta kewajiban pengendalian pencemaran air.
Sebagai respons, KLHK telah mengeluarkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah melalui SK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022. Namun, hasil pengawasan yang dilakukan pada 2022 dan 2024 menunjukkan bahwa pengelola TPA tidak sepenuhnya mematuhi sanksi tersebut, sehingga langkah penegakan hukum pidana diambil.
Analisis sampel air lindi mengungkapkan bahwa parameter pencemaran seperti BOD, COD, dan total nitrogen telah melebihi ambang batas yang ditetapkan.
TPA Rawa Kucing, yang merupakan fasilitas utama pengelolaan sampah di Kota Tangerang, memiliki luas sekitar 34,88 hektar dan berada di bawah tanggung jawab DLH Kota Tangerang.
Tidak hanya kasus ini, Gakkum LH juga tengah menangani sejumlah pelanggaran lain di beberapa TPA, seperti penyegelan TPA Sarbagita Suwung di Bali dan Sarimukti di Jawa Barat, serta pengenaan sanksi administratif pada TPA Cahaya Kencana dan Basirih di Kalimantan Selatan.
Penanganan terhadap TPA ilegal juga terus dilakukan. Misalnya, pelaku TPA ilegal di Desa Buwek Raya, Bekasi, telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sementara itu, terdakwa kasus TPA ilegal di Kota Tangerang masing-masing divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Rasio Ridho Sani kembali menegaskan pentingnya memperbaiki tata kelola TPA agar sesuai dengan peraturan. Ia mengingatkan bahwa sekitar 54,44% TPA di Indonesia masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping), yang bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008.
Dukungan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah yang lebih baik.