Jakarta, Portonews.com – Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kebocoran pipa milik Pertamina EP Field Pendopo kembali menjadi sorotan. Aktivis lingkungan, Chandra Anugerah, menilai pengelolaan lingkungan oleh perusahaan minyak tersebut semakin memburuk. Berdasarkan catatan dari Kawali, dua insiden pencemaran yang diakibatkan oleh kebocoran pipa terjadi hanya dalam beberapa bulan terakhir.
Peristiwa pertama terjadi pada 8 Maret 2024 di wilayah Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali. Tak lama setelah itu, pada 20 Juni 2024, kebocoran pipa truckline 6 inci yang menghubungkan Musi Block ke Sopa terjadi di Desa Cipto Dadi, Kecamatan Suka Arya, Kabupaten Mura. Dampak dari kebocoran ini mencemari tiga titik lahan warga.
Chandra menduga kebocoran tersebut disebabkan oleh korosi pada pipa, dan jika jaringan pipa dipantau serta dirawat dengan baik, kebocoran seharusnya bisa segera terdeteksi. Ia juga mengkritisi kinerja HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) Pertamina Pendopo yang dianggap buruk dalam menjalankan tugasnya.
“Kan ada bagian maintenance, kok bisa sampai bocor? Ada anggarannya loh itu di internal mereka. Jadi ngapain aja bisa sampai bocor?” kata Chandra, mempertanyakan kelalaian dalam pengelolaan pipa.
Chandra juga meragukan klaim Pertamina yang menyebut bahwa kebocoran tersebut disebabkan oleh vandalisme. “Sekarang logikanya saja. Siapa yang ujug-ujug mau melobangi pipa itu?” tambahnya. Ia pun mendesak manajemen Pertamina untuk mengevaluasi kinerja HSSE dan segera memecat pejabat terkait yang dinilai tidak kompeten.
Menanggapi tudingan tersebut, Sukeri, juru bicara Pertamina EP Field Pendopo, membantah klaim Kawali mengenai pencemaran yang masih terjadi di Desa Talang Ubi. Menurut Sukeri, proses pemulihan lingkungan telah dilakukan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan Provinsi, serta dilakukan pemeriksaan bersama.
“Pipa bocor awal tahun kemarin itu sudah clear, tidak ada lagi permasalahan. Secara safety, tim HSSE sudah menanggulangi limbahnya dan telah kami laporkan ke DLH yang kemudian melakukan pemeriksaan bersama,” jelas Sukeri, seperti dilansir laman rri.co.id, Kamis (5/12).
Terkait kebocoran yang disebabkan oleh korosi, Sukeri kembali menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi akibat tindakan vandalisme. Perusahaan juga sudah mengambil langkah penanganan di lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. PT Pertamina EP Field Pendopo juga telah melakukan uji laboratorium bersama DLHP untuk memastikan kualitas air dan tanah di area terdampak sudah kembali normal.
“Dengan hasil kualitas air dan tanah yang telah dinyatakan memenuhi standar baku mutu,” ungkap Sukeri. Ia juga menambahkan bahwa Pertamina selalu berkomitmen untuk mengedepankan prinsip pengelolaan bisnis yang ramah lingkungan, serta terus melakukan inovasi dan praktik terbaik dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Namun, laporan dari Kawali Sumsel yang dipimpin oleh Chandra mengungkapkan fakta yang berbeda. Mereka mencatat bahwa hingga kini, pencemaran akibat tumpahan minyak di sungai Desa Suka Damai masih belum pulih sepenuhnya. Menurut hasil pemantauan terakhir, minyak mentah berwarna hitam masih mencemari sungai dan lingkungan sekitarnya.
“Buktinya masih ada pencemaran. Mereka sudah ngomong secara normatif sudah kami bersihkan. Dibersihkan pakai apa?” ujar Chandra, yang semakin meragukan klaim pemulihan yang dilakukan Pertamina.
Chandra juga menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel, yang dinilai memberikan rekomendasi Proper Hijau kepada Pertamina EP Field Pendopo meskipun laporan di lapangan menunjukkan kenyataan yang berbeda. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLHP di Provinsi dan Kabupaten, karena ia mencurigai adanya oknum yang terlibat dalam pemberian rekomendasi tersebut.
“Sekarang bagaimana mengembalikan fungsi-fungsi lingkungan pasca pencemaran? Masalahnya siapa yang jadi saksi atas laporan pemulihan itu? DLH? Tapi kenapa masih ada pencemaran di lapangan?” ungkapnya.
Sebagai langkah tegas, Chandra mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut status Proper Hijau yang diberikan kepada PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field hingga pemulihan terhadap pencemaran benar-benar terpenuhi.