Jakarta, Portonews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong implementasi Kebijakan Satu Peta (KSP) sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih data geospasial, sengketa pertanahan, dan ketidakpastian hukum yang menghambat pembangunan di Indonesia. Melalui portal KSP, masyarakat dan pemerintah dapat mengakses data peta yang sudah disinkronkan, sehingga memudahkan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, optimis bahwa Kebijakan Satu Peta mampu mengatasi permasalahan tersebut. “Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) menjadi krusial untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih data dan perizinan lahan yang kerap menjadi penghambat pembangunan,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Satu Peta, Satu Data untuk Satu Indonesia’, Senin (5/8/2024).
Virgo menjelaskan bahwa permasalahan tumpang tindih data spasial dan tidak akuratnya informasi tata ruang telah lama menjadi kendala dalam pengelolaan tata ruang dan wilayah di Indonesia. Perbedaan data dan informasi antara berbagai instansi dan lembaga sering kali menyebabkan sengketa lahan, perlambatan proses perizinan, dan inefisiensi pemanfaatan sumber daya.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mengkompilasi 18 tema peta sektoral dan mengintegrasikannya ke dalam satu sistem geoportal. Proses ini telah mengidentifikasi jutaan hektar area tumpang tindih, terutama antara sektor kehutanan dan pertanahan. “Sinkronisasi adalah proses yang berkelanjutan. Kami terus bekerja untuk memastikan bahwa semua data geospasial terintegrasi dengan baik,” kata Virgo.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemetaan dan verifikasi data melalui gerakan pemasangan tanda batas. “Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap hasil pemetaan,” pungkas Virgo.
Meski telah banyak capaian, Virgo mengakui bahwa pekerjaan masih jauh dari selesai. Tantangan teknis seperti penyamaan format peta dan metadata, serta memastikan bahwa data yang diakses oleh publik aman dan terpercaya masih harus diatasi. Upaya untuk menyatukan format data dan standar teknis telah dilakukan secara intensif untuk memastikan kompatibilitas data antar sektor dan meningkatkan kualitas informasi spasial.
Implementasi KSP diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat signifikan, termasuk efisiensi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan. Kebijakan ini juga berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. “Kompilasi data geospasial adalah langkah awal, tahap integrasi dan sinkronisasi yang memastikan data tersebut dapat digunakan secara efektif,” tegas Virgo.