Jakarta, Portonews.com – Dalam rangka upaya penurunan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencapai siklus positif dalam penyerapan dana masyarakat untuk lingkungan hingga 90 persen.
Arga Paradita Sutiyono yang menjabat sebagai Manajer Proyek FOLU RBC II dan III KLHK, dalam diskusi publik yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta pada hari Rabu, mengungkapkan bahwa 90 persen dari total pengajuan telah disalurkan dan dicairkan untuk penerima manfaat termin pertama, dengan total pendanaan yang diterima mencapai Rp25 juta.
Pada termin pertama, telah dicairkan sebesar 70 persen dari total alokasi untuk pendanaan yang nominalnya lebih dari Rp25 juta, demikian yang diungkapkannya. Dana yang telah disalurkan tersebut, menurutnya, merupakan hasil dari kerjasama dalam bidang iklim dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Norwegia.
Sementara itu, data dari BPDLH menunjukkan bahwa sebanyak 38 dari 58 kelompok pengusul telah mendapatkan persetujuan untuk menerima small grant tahap pertama, yang berlaku hingga Januari 2024.
Berbagai kelompok yang mengajukan proposal tersebut terdiri dari enam sekolah Adiwiyata, dua penerima penghargaan Kalpataru, sembilan kelompok patroli sungai, dan sembilan kelompok aktivis lingkungan. Mereka berada di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Arga menguraikan bahwa setiap individu atau kelompok di Indonesia dapat memanfaatkan dana lingkungan ini, asalkan mereka memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Kriteria tersebut mencakup komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mewujudkan alam yang lestari.
Ada tiga syarat utama untuk menjadi penerima manfaat dari KLHK. Pertama, harus dapat memberikan bukti lengkap sebagai individu atau kelompok yang konsisten dalam aksi lingkungan dan kehutanan.
Kedua, kegiatan yang diajukan harus mendukung tema FOLU. Terakhir, tidak boleh memiliki catatan finansial yang buruk, baik dalam BI Checking maupun dalam penggunaan dana masyarakat untuk lingkungan sebelumnya.
KLHK menjamin bahwa setiap proposal yang diterima akan ditindaklanjuti, diverifikasi dan divalidasi oleh unit kerja teknis di kementerian tersebut. Hingga saat ini, jumlah proposal anggaran tidak melebihi Rp50 juta dan durasi pelaksanaan kegiatan maksimal tiga bulan. Dilansir dari laman ANTARA, Rabu (16/10/2024).