Jakarta, Portonews.com : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan aturan baru yang bertujuan melindungi para aktivis lingkungan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.
Menteri LHK Siti Nurbaya menandatangani regulasi tersebut pada 30 Agustus 2024, dan secara resmi diberlakukan mulai 4 September 2024. KLHK menyatakan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan adanya perlindungan hukum yang jelas bagi pejuang lingkungan. Tata kelola perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat serta kolaborasi antar lembaga dalam mencegah kerusakan lingkungan.
Peraturan yang terdiri dari tujuh bab ini mencakup ketentuan bahwa aktivis lingkungan kini mendapatkan perlindungan hukum yang menghalangi mereka dari tuntutan pidana.
“Siapa pun yang membela lingkungan tidak dapat dikenakan tuntutan pidana maupun perdata,” demikian tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada 10 September 2024.
Orang yang masuk dalam kategori pejuang lingkungan mencakup individu, kelompok, organisasi lingkungan, akademisi, masyarakat adat, dan entitas bisnis.
Aturan ini juga menjelaskan prosedur pengajuan permohonan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Dalam Pasal 9 ayat 1, disebutkan bahwa permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Menteri LHK, baik secara langsung oleh pemohon maupun melalui keluarga, kuasa hukum, atau perwakilan resmi lainnya.
Pasal 16 menegaskan bahwa menteri dapat memberikan perlindungan hukum terkait tindakan represif, seperti somasi atau tuntutan perdata. Namun, Pasal 17 mengatur bahwa menteri juga berhak menolak permohonan dengan alasan yang disertakan dalam keputusan penolakan tersebut.