Jakarta, Portonews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang segera merespons laporan warga tentang paus sperma yang ditemukan terdampar di Pantai Pindu Hurani, Desa Uimanu, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penanganan dilakukan bersama tim dari Satwas SDKP Sumba Timur, BBKSDA Resort Sumba, aparat desa, serta masyarakat sekitar.
Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi, menyampaikan bahwa paus tersebut adalah spesies Paus Sperma (Physeter macrocephalus). Saat ditemukan, paus dalam kondisi sudah mati dan masuk kategori kejadian terdampar tingkat 3, yaitu bangkai pada tahap pembusukan awal.
“Paus jantan ini panjang tubuhnya 17,3 meter dengan diameter 11 meter. Ditemukan oleh warga Desa Uimanu,” kata Imam dalam keterangannya di Kupang, dilansir dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Rabu (20/11/2024).
Paus ini pertama kali dilihat warga pada 5 November 2024. Esok harinya, paus tersebut ditemukan sudah mati di pantai. Tim Respon Cepat segera tiba di lokasi untuk melakukan identifikasi awal. Namun, penanganan bangkai paus sempat tertunda akibat kondisi cuaca buruk berupa pasang dan hujan.
Imam juga mengatakan setelah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, diputuskan bahwa bangkai paus akan ditangani dengan metode pembakaran. Proses ini dilakukan pada 9-10 November 2024 bersama masyarakat. Selain itu, BKKPN juga memberikan sosialisasi kepada warga terkait biota laut yang dilindungi dan cara melaporkan jika ada biota yang terdampar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan bahwa paus yang terdampar harus ditangani cepat dan tepat. Paus merupakan biota laut yang dilindungi sepenuhnya oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
“Penanganan yang dilakukan BKKPN Kupang sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan KKP berkomitmen penuh dalam penanganan kasus mamalia terdampar yang sering terjadi di wilayah perairan Indonesia,” jelasnya.
Penanganan ini juga selaras dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan untuk melakukan pengelolaan sumber daya laut dengan baik, termasuk melindungi paus sebagai biota laut yang terancam punah dan dilindungi baik di tingkat nasional maupun internasional.