Jakarta, Portonews.com – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan dan keamanan wilayah lautnya. Dalam sebuah acara sosialisasi yang diadakan di Hotel Aryaduta Menteng pada Senin (14/10), Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menegaskan pentingnya implementasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
“Melalui UNCLOS, Indonesia dapat memperkuat kontrol terhadap wilayah perairannya, mengelola sumber daya alamnya dengan lebih efektif dan berkelanjutan, serta melindungi ekosistemnya dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi.
Indonesia telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985, yang memungkinkan negara ini mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari garis dasar. Hak eksklusif ini memberi Indonesia wewenang untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Namun, Antoni mengingatkan adanya tantangan yang tidak kecil dalam penerapan konvensi tersebut. “Evolusi kejahatan transnasional seperti penangkapan ikan ilegal, eksploitasi sumber daya laut yang tidak berkelanjutan, serta klaim tumpang tindih dengan negara tetangga menjadi isu yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut,” tambahnya.
Di tengah perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut yang mengancam garis dasar maritim, diperlukan kebijakan dan strategi baru. “Kerangka hukum di bawah UNCLOS harus terus dikembangkan agar tetap relevan sebagai pedoman dalam mengatasi tantangan saat ini,” tegas Antoni.
Sebagai langkah nyata untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, Ditjen Perhubungan Laut juga meluncurkan Keputusan Nomor KP-DJPL 455 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Kapal. Kapal-kapal yang memasuki dan keluar dari perairan Indonesia diwajibkan untuk melaporkan diri kepada sarana telekomunikasi pelayaran.
“Kami telah menyiapkan pengawasan selama 24 jam yang dilakukan melalui Maritime Coordination Center (MCC), yang bertanggung jawab atas penyiaran informasi keselamatan pelayaran di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Antoni.
Dengan sistem ini, diharapkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia dapat terjaga, sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023.
Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro, menekankan bahwa edukasi dan sosialisasi ini penting untuk semua lapisan masyarakat. “Kami berharap sosialisasi ini dapat memaksimalkan manfaat dari penerapan UNCLOS 1982, sekaligus memastikan pengelolaan perairan yang berkelanjutan dan aman di masa depan. Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan pelayaran dan melestarikan lingkungan laut,” jelas Budi.
Sosialisasi ini menghadirkan berbagai narasumber, termasuk Duta Besar RI untuk Jerman, serta akademisi dari Universitas Gadjah Mada, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga, hingga asosiasi, baik secara daring maupun luring. Upaya ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan perairannya di era yang penuh tantangan ini.