Jakarta, Portonews.com – Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia harus menempatkan ekologi sebagai panglima yang harus dijaga untuk masa depan anak cucu kita serta akan menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Demikian diungkapkan oleh Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ridwan Mulyana dalam webinar bertajuk Penerapan Skema Production Sharing Contract untuk Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Tangkap di Indonesia pada Rabu (12/6/2024).
Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan di laut dan memberi ruang hidup bagi sumber daya hayati di laut, pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai sumber pangan serta memberi manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
“Laut menjadi episentrum serapan karbon dunia, yang berkontibusi pada keberlangsungan hidup manusia dan pencegahan perubahan iklim global,” paparnya.
Selain itu menjadikan produk perikanan Indonesia menjadi Champion di pasal global yang berdaya saing tinggi dan diproduksi melalui cara-cara yang ramah lingkungan
Disamping itu, pemerintah juga memiliki kebijakan ekonomi biru untuk kelautan dan perikanan berkelanjutan. Diantara programnya adalah melindungi laut dan sumber dayanya dan memperluas Kawasan Konservasi Laut. Selain itu, kata Ridwan, mengurangi tekanan dan aktivitas perikanan yang tidak ramah lingkungan.
“Kita lakukan pengembangan perikanan budidaya di laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan,” katanya sembari menambahkan tentang penjagaan kelestarian wilayah laut.
Pihaknya, lanjut Ridwan juga melakukan
pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Hal lainnya adalah menggerakkan gerakan pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan Partisipasi Nelayan.
Disamping turut memperluas perlindungan, mengurangi tekanan/dampak negatif kegiatan manusia, melestarikan dan menjaga kualitasnya.
Ridwan juga menyampaikan respon pihak KKP terkait inisiasi Sistem Kontrak dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan.
Menurutnya, sistem kontrak belum diterapkan didalam pengelolaan/pemanfaatan sumberdaya ikan.
Dia mengutarakan, KKP bersama Kementerian Keuangan telah menginisiasi pengelolaan sumber daya perikanan melalui sistem kontrak.
Persiapannya yaitu melalui revisi PP 75 Tahun 2015 menjadi PP 85 Tahun 2021 Dimana muatan didalam dikenali ada 3 jenis formula PNBP yaitu pra-produksi, pasca produksi, dan sistem kontrak.
Sedang Revisi Permen 75 Tahun 2015 berbarengan dengan dimulainya penyusunan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (kewajiban pembayaran PNBP berdasarkan jumlah ikan yang didaratkan/pasca) sehingga ada potensi besar penerimaan PNBP di awal tahun.