Jakarta, Portonews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), menjadi saksi vonis kasus besar yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga timah. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Hakim Eko Aryanto menilai tuntutan tersebut terlalu berat. “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara itu,” ujar Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
Kasus ini bermula dari kondisi PT Timah Tbk, sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bangka Belitung, yang berupaya meningkatkan produksi dan penjualan ekspor. Dalam proses tersebut, Harvey Moeis muncul sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), sebuah perusahaan smelter swasta yang juga meningkatkan produksi di wilayah yang sama. Meskipun demikian, hakim menegaskan bahwa Harvey tidak memiliki jabatan resmi di PT RBT. “Bahwa terdakwa bila dikaitkan PT RBT, jika ada pertemuan dengan PT Timah Tbk, terdakwa tampil mewakili, dan atas nama PT RBT. Namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT. Selain itu, terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk direksi serta bukan pemegang saham,” ungkap Eko Aryanto.
Dalam pembelaannya, Harvey berdalih bahwa keterlibatannya hanya sebatas membantu teman, yakni Suparta, Direktur Utama PT RBT. Ia menyatakan bahwa dirinya memiliki pengalaman mengelola tambang batubara di Kalimantan dan tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun perusahaan smelter lainnya. “Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan pengusaha smelter perusahaan timah lainnya,” ujar hakim.
Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa Harvey terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang. Tindakannya dinilai turut menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.
Vonis ini sekaligus menutup rangkaian sidang panjang yang menarik perhatian publik, terutama karena status Harvey sebagai suami dari aktris Sandra Dewi. Seperti dilansir dari media, vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa. (*)