Jakarta, Portonews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia baru saja berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp13,2 miliar. Penyelundupan tersebut ditemukan di Batam, Kepulauan Riau, di mana 88.200 ekor BBL disimpan dalam 49 box sterofoam.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Pangkalan PSDKP Batam pada Kamis (10/10/2024), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk), mengungkapkan bahwa pelaku penyelundupan menggunakan modus baru dengan kapal cepat. “Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau kemudian pelakunya melarikan diri. Sedangkan barang bukti kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13,2 miliar,” ujarnya.
Ipunk menambahkan, meski pelaku berhasil melarikan diri, barang bukti yang disita telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam. Di sana, sebagian BBL akan dilepasliarkan di perairan Kepulauan Riau, sementara sisanya akan dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Menanggapi situasi ini, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta kepada Dirjen PSDKP agar tidak gentar menghadapi para penyelundup. Permasalahan penyelundupan BBL menjadi perhatian serius KKP, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri KP Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi dasar pengelolaan lobster di Indonesia. Untuk memastikan implementasi regulasi ini berjalan optimal, KKP telah membentuk Program Management Office (PMO 724) yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dalam penangkapan, budidaya, dan distribusi lobster.
“Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” tegas Ipunk.