Jakarta, Portonews.com – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengeluarkan aturan terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk mendukung efisiensi dan efektivitas tugas pemerintah di luar negeri. Aturan ini tertuang dalam surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024 di Jakarta.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” tulis Surat Edaran tersebut, dilansir dari laman ANTARA Kamis, (26/12/2024).
Surat dengan prioritas tinggi ini ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari Menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Ada lima hal utama dalam kebijakan ini. Pertama, kegiatan PDLN harus dilakukan dengan selektif dan bertujuan menghasilkan manfaat langsung untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selain itu, PDLN hanya boleh dilakukan jika benar-benar mendesak dan memiliki kaitan erat dengan pelaksanaan program prioritas nasional.
Jumlah peserta PDLN juga dibatasi dengan ketat. Misalnya, untuk program pendidikan mulai dari tingkat diploma hingga post-doktoral dan kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan.
Kegiatan teknis seperti inspeksi atau factory acceptance test maksimal diikuti oleh tiga orang. Sedangkan pelatihan dan studi tiru bisa melibatkan hingga sepuluh peserta. Misi budaya, pariwisata, atau investasi dibatasi pada lima peserta dengan pendamping yang diatur sesuai kebutuhan.
Untuk kunjungan kenegaraan, seperti yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden, akan disesuaikan berdasarkan arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Kunjungan menteri atau pimpinan lembaga lain diatur oleh Menteri Sekretaris Negara.
Dalam kegiatan internasional lintas kementerian atau lembaga, jumlah peserta akan ditentukan oleh rekomendasi instansi terkait. Sementara, untuk sidang bilateral atau multilateral, maksimal lima orang dapat ditugaskan, dengan tambahan dua orang jika melibatkan kelompok kerja dari berbagai organisasi.
Ada persyaratan dan prosedur khusus untuk pelaksanaan PDLN. Pengajuan izin harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan dan dilengkapi dengan dokumen seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri, serta keterangan pembiayaan.
Setelah kembali, peserta PDLN wajib menyusun laporan hasil kegiatan. Laporan ini harus diserahkan paling lambat dua minggu setelah tiba di Indonesia.
Peserta juga bertanggung jawab atas pelaksanaan PDLN yang tidak sesuai aturan, termasuk sanksi administratif atau konsekuensi lain yang berlaku jika perjalanan dilakukan tanpa persetujuan Presiden.