Jakarta, Portonews.com – Komisi IX DPR RI mendorong agar obat tradisional berbahan dasar alami (fitofarmaka) produksi lokal yang sudah bersertifikat dapat masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inisiatif ini sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan industri obat nasional, sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo yang mendorong pengembangan produk obat dalam negeri, mengingat potensi bahan baku alami Indonesia yang melimpah.
Wakil Ketua Komisi IX, Putih Sari, menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk mempercepat ketahanan industri obat, termasuk di dalamnya obat tradisional dan suplemen kesehatan, sesuai amanat UU Kesehatan dan Instruksi Presiden terkait percepatan pengembangan industri farmasi serta alat kesehatan, yang juga mencakup ketahanan bahan baku untuk obat tradisional.
“Komisi IX mendorong percepatan penguatan industri obat dalam negeri, termasuk untuk produk fitofarmaka dan suplemen kesehatan. Hal ini merupakan langkah konkret untuk memenuhi kebutuhan kesehatan secara mandiri,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (8/11).
Putih Sari juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk mendukung pengembangan riset dalam memanfaatkan kekayaan bahan baku alam Indonesia. Ia mengajak industri fitofarmaka lokal untuk terus melakukan penelitian dan pengembangan terhadap bahan baku alami untuk produk kesehatan.
Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana, menambahkan bahwa pengembangan produk fitofarmaka ini tidak hanya memperkuat industri farmasi domestik, tetapi juga membantu meningkatkan perekonomian Indonesia. Menurutnya, dampak positif dari pengembangan fitofarmaka ini akan dirasakan langsung oleh para petani yang menyediakan bahan baku obat.
“Dampaknya tentu besar bagi petani-petani lokal di seluruh Indonesia. Ada sekitar 2.000 hingga 3.000 jenis tanaman yang bisa dikembangkan untuk riset dan produk obat tradisional,” kata Cellica.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan bahwa penggunaan obat berbasis bahan alami atau fitofarmaka berpotensi menjadikan layanan kesehatan di Indonesia lebih terjangkau dan aman. Untuk mewujudkan hal ini, Kemenperin mendorong penggunaan fitofarmaka yang telah teruji secara klinis di fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, serta menargetkan peningkatan penggunaan fitofarmaka sebagai bagian dari layanan kesehatan nasional.