Jakarta, Portonews.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengharapkan agar Apple segera merealisasikan rencana investasinya sebesar USD10 juta atau sekitar Rp157 miliar untuk pembangunan pabrik di Bandung, Jawa Barat.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, saat menghadiri Indonesia Seamless Tube Summit di Jakarta pada Rabu (6/11), menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui rencana investasi Apple di Indonesia. Namun, ia menekankan pentingnya komitmen tersebut untuk segera diwujudkan.
“Kami berharap komitmen yang disampaikan saat ini (investasi Apple sebesar 10 juta dolar AS) dapat segera direalisasikan,” ujar Faisol.
Ia mengungkapkan bahwa Kemenperin telah berkomunikasi dengan Apple mengenai rencana investasi tersebut, meski pembahasan lebih detail masih akan dilakukan ke depannya.
“Kami sudah mendengar dan telah menghubungi mereka, tetapi kita akan membahasnya lebih lanjut nanti,” jelasnya.
Meski demikian, Faisol mengakui bahwa komitmen dari pihak Apple masih dirasa kurang kuat meskipun rencana investasi sudah diketahui.
“Sebelumnya kami mendengar Apple berkomitmen, namun hingga saat ini komitmennya masih belum maksimal,” katanya.
Faisol juga menambahkan bahwa Kemenperin sedang mengevaluasi rencana penjualan iPhone seri 16 di Indonesia karena produk tersebut belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Dalam waktu dekat, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan memberikan pengumuman terkait penjualan iPhone seri 16 di Indonesia,” tambah Faisol.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Apple berencana memenuhi persyaratan TKDN agar dapat menjual iPhone seri 16 di pasar Indonesia. Saat ini, produk tersebut belum bisa dipasarkan secara resmi karena belum memenuhi regulasi TKDN yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai langkah untuk memenuhi persyaratan tersebut, Apple dikabarkan akan menginvestasikan hampir 10 juta dolar AS atau sekitar Rp157 miliar untuk membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kesiapan pemerintah untuk menindak platform e-commerce yang menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel tanpa izin resmi.
“Platform e-commerce selalu kami evaluasi. Jika ada yang melanggar dengan menjual produk tanpa izin seperti iPhone seri 16 dan Google Pixel, tentu akan kami berikan peringatan dan tindakan sesuai aturan,” ujar Budi saat ditemui di acara Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 menuju 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11).
Kementerian Perdagangan secara tegas melarang platform belanja daring untuk menjual iPhone seri 16 dan juga melarang fasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet, hingga kedua produk tersebut memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.