Jakarta, Portonews.com – Pada tahun 2023, sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK) berhasil menarik perhatian 2.078 peserta, dengan sekitar 958 di antaranya aktif terlibat pada semester I tahun ini. “Sosialisasi ini juga dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang IKM oleh Dinas Perindustrian Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ungkap Reni Yanita, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Kegiatan sosialisasi TKDN, yang didukung oleh DAK Nonfisik bidang IKM, berlangsung di 68 daerah pada tahun 2023, dan menghasilkan 2.961 sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pada semester I tahun 2024, sosialisasi telah mencakup 99 daerah, dengan 2.122 sertifikat yang diterbitkan. “Sementara itu, hingga 6 Oktober 2024, tercatat total sertifikat TKDN-IK yang telah diterbitkan mencapai 19.669 untuk 22.667 produk,” tambah Reni.
Dalam upaya mendukung pelaku industri kecil, Kemenperin juga memberikan pendampingan dalam memahami Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan proses pendaftaran sertifikasi TKDN-IK. Reni menekankan, “Meskipun belum seluruh peserta sosialisasi memiliki akun SIINas, kami tetap memberikan pendampingan dan bekerja sama dengan Pemda untuk melakukan asistensi dan pembinaan lanjutan.”
Lebih dari sekadar sosialisasi, Kemenperin aktif mempromosikan program TKDN-IK melalui media sosial, termasuk Instagram dan YouTube, dengan menampilkan testimoni dari penerima penghargaan P2DN. Media pemberitaan mengenai program ini juga menunjukkan tren positif, dengan 781 berita di tahun 2023 dan 620 berita dalam periode Januari-September 2024.
Sebagai bagian dari strategi memperluas pasar produk domestik, Ditjen IKMA Kemenperin telah melibatkan 388 industri kecil dalam 20 kegiatan promosi atau pameran sepanjang tahun 2023. Untuk tahun ini, mereka menargetkan melibatkan 311 IKM dalam 16 kegiatan. Reni menekankan pentingnya promosi ini untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Dalam konteks yang lebih luas, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, “Pemerintah terus berupaya agar pelaku industri dalam negeri dapat menikmati pasar belanja pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi TKDN.” Khususnya untuk pelaku industri kecil, pemerintah memberikan fasilitas pengajuan sertifikasi TKDN-IK secara gratis, sehingga produk yang tersertifikasi dapat menjadi prioritas dalam belanja pemerintah.
Agus menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Dalam rangka memaksimalkan potensi pasar pengadaan barang/jasa pemerintah, Kemenperin terus menggelar sosialisasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Pokja Sosialisasi Timnas P3DN gencar melakukan sosialisasi ketentuan dan praktik penggunaan produk dalam negeri,” tambah Agus. Ini bertujuan agar produk unggulan buatan IKM dapat terserap secara maksimal.
Reni Yanita menegaskan kembali komitmen Kemenperin dalam memberikan akses informasi dan promosi produk dalam negeri. “Kemenperin secara rutin menyosialisasikan program dan kebijakan fasilitas sertifikasi TKDN-IK kepada pelaku industri kecil, serta memberikan pendampingan pendaftaran sertifikasi tersebut,” tuturnya.
Kemenperin juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menggelar 26 kegiatan sosialisasi TKDN-IK, yang diikuti oleh 3.036 peserta, termasuk pelaku industri kecil dan aparatur pemerintah daerah. Kegiatan ini tidak hanya mencakup sosialisasi, tetapi juga desk konsultasi 1 on 1 untuk membantu peserta memahami proses dan persyaratan yang ada.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk memperkuat industri kecil dalam negeri dan memastikan produk-produk lokal memiliki peluang yang lebih besar di pasar pemerintah.