Jakarta, Portonews.com – Dalam beberapa bulan terakhir, industri kecantikan di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat masuknya produk kosmetik ilegal. Para pelaku usaha lokal mengaku kewalahan dengan maraknya produk yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta instansi terkait lainnya.
“Banyak sekali keluhan di bidang beauty, kira-kira 4-5 bulan dari pelaku usaha mereka kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang tanpa izin dari BPOM,” ungkap seorang narasumber.
Ia menekankan bahwa peredaran produk kosmetik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen dari segi keamanan, tetapi juga berdampak buruk pada negara dan industri kecantikan nasional. “Kedua adalah negara pajak, ketiga akan merugikan industri beauty kita yang berkembang dengan sangat baik. Bagus tidak adalah dengan negara-negara manapun,” tambahnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa selama periode Juni hingga September, Satgas Barang Impor Ilegal yang dikoordinatori oleh BPOM telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk kosmetik ilegal sebanyak empat kali. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, ia mengungkapkan penemuan ratusan kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp11,4 miliar.
“Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan di berbagai wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi dan lain-lain. Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan ini 970 item sejumlah 415.035 buah dengan nilai keekonomian Rp11,4 miliar,” kata Zulkifli.
Mendag menambahkan bahwa produk-produk yang berhasil disita ini akan dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus fokus pada pengawasan terhadap tujuh komoditas, termasuk kosmetik.
Dengan situasi yang semakin mendesak, upaya penanganan produk kosmetik ilegal ini diharapkan dapat melindungi industri kecantikan dalam negeri dan konsumen dari risiko yang ditimbulkan.