Jakarta, Portonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan para pemilih tetap bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 meski tidak menerima Formulir C Pemberitahuan. Pemilih hanya perlu membawa KTP Elektronik untuk dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 mendatang.
“Jika tidak mendapatkan C Pemberitahuan sampai hari H, tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik,” ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, seperti dilansir laman Antara.
Formulir C Pemberitahuan yang memuat informasi mengenai lokasi TPS dan waktu pemungutan suara sudah didistribusikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 23 November 2024. Namun, bagi pemilih yang belum menerima formulir tersebut, KPU DKI mengimbau agar mereka menghubungi petugas KPPS setempat atau RT/RW untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Distribusi Formulir C Pemberitahuan berlangsung dari 23 hingga 26 November. Jika belum menerima, pemilih bisa menanyakan langsung kepada petugas KPPS atau RT/RW,” tambah Astri.
Pemilih juga bisa memeriksa secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan lokasi TPS mereka dan status sebagai pemilih tetap.
Pada Pilkada 2024, jumlah pemilih tetap (DPT) di Jakarta tercatat sebanyak 8.214.007 orang. Pemungutan suara akan dilaksanakan di 14.835 TPS yang telah disiapkan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pemilih terbanyak berada di Jakarta Timur dengan 2.374.828 pemilih, diikuti oleh Jakarta Barat (1.909.774), Jakarta Selatan (1.748.961), Jakarta Utara (1.345.815), Jakarta Pusat (813.721), dan Kepulauan Seribu (20.908).
Tiga pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).