Jakarta, Portonews.com – Indonesia memasuki era baru dalam sistem keimigrasian dengan penerapan paspor elektronik (e-paspor) secara penuh mulai 1 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan paspor Republik Indonesia dan mempercepat proses imigrasi. E-paspor yang kini diterbitkan di 13 kantor Imigrasi terpilih, nantinya akan diterapkan di seluruh kantor Imigrasi di tanah air.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa e-paspor menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi, mengurangi risiko penyalahgunaan, dan memungkinkan proses imigrasi yang lebih cepat. “E-paspor juga menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan, dan hampir seluruh negara telah mengadopsi sistem ini,” kata Godam dalam keterangan resmi.
Keunggulan lainnya adalah fitur keamanan e-paspor yang menggabungkan teknologi terbaru, bahan baku terbaik, dan teknik canggih, sesuai dengan standar internasional. Hal ini memastikan bahwa paspor Indonesia terlindungi dengan baik selama digunakan untuk perjalanan antarnegara.
E-paspor dilengkapi dengan cip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data tersebut dilindungi dengan teknologi enkripsi canggih, sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur pengaman tambahan seperti tinta khusus dan hologram yang sukar ditiru.
Kebijakan ini dimulai dari 13 kantor Imigrasi yang dipilih sebagai percontohan, antara lain di Soekarno-Hatta, Jakarta Selatan, Medan, Batam, Makassar, dan Surabaya. Seiring berjalannya waktu, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia akan mengikuti penerbitan e-paspor ini, menjadikannya dokumen perjalanan yang sah dan aman bagi warga negara Indonesia.