Jakarta, Portonews.com – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh penyelenggara platform digital di Indonesia untuk memberantas konten judi online. Dalam Konferensi Pers Judi Online yang diselenggarakan secara virtual, Menteri Budi menyoroti sejumlah platform seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok yang masih menjadi sarang bagi konten perjudian.
Menteri Budi memaparkan hasil pemantauan Kementerian Kominfo yang menunjukkan masih maraknya konten judi online dengan kata kunci terkait. Berdasarkan data, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, ditemukan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google. Sementara itu, di platform Meta ditemukan 2.702 kata kunci terkait sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” jelasnya.
Menkominfo mengultimatum bahwa pihaknya akan mengenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten yang tidak segera dihapus oleh penyelenggara platform digital. “Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” tandasnya.
Langkah ini diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan. Menteri Budi juga merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” tegasnya.
Dengan adanya peringatan keras ini, diharapkan platform digital lebih proaktif dalam menghapus konten-konten judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga dunia maya tetap bersih dan aman bagi pengguna di Indonesia.