Jakarta, Portonews.com – Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah perokok aktif di Indonesia, terutama di kalangan anak muda. Menurut Eva Susanti, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak dengan prevalensi mencapai 56,5 persen.
“Diikuti oleh kelompok usia 10-14 tahun sebanyak 18,4 persen. Kita dihadapkan dengan bahaya pertumbuhan perokok aktif di Indonesia, terutama pada anak remaja,” ujar Eva dalam keterangannya yang dikutip InfoPublik, Kamis (30/5/2024).
Total jumlah perokok aktif di Indonesia kini diperkirakan mencapai 70 juta orang. Industri produk tembakau dinilai berperan besar dalam peningkatan ini, dengan strategi pemasaran agresif yang menyasar anak muda, seperti membuka gerai di berbagai festival musik dan olahraga.
Selain itu, industri tembakau juga menjadi sponsor dalam kegiatan kepemudaan dan menawarkan biaya pendidikan sebagai taktik untuk mempengaruhi pemuda. “Industri produk tembakau sangat agresif dalam menyabotase upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok dengan berbagai taktik seperti menyebarkan informasi yang menyesatkan dan menggiring opini publik,” tambah Eva.
Data menunjukkan bahwa sebanyak 7,4 persen perokok adalah anak-anak berusia 10-18 tahun, dengan kelompok ini menunjukkan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Menurut Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen pada 2019.
Pertumbuhan jumlah perokok muda ini juga tidak terlepas dari pemasaran agresif industri tembakau di media sosial. Berdasarkan data Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) edisi Mei–Agustus 2023, lebih dari dua pertiga kegiatan pemasaran produk tembakau diunggah di Instagram (68 persen), Facebook (16 persen), dan X (14 persen).
Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama lebih keras untuk melawan taktik industri tembakau dan melindungi generasi muda dari bahaya merokok. Perlu adanya regulasi yang lebih ketat dan peningkatan kesadaran akan bahaya rokok melalui edukasi yang intensif di sekolah-sekolah dan lingkungan keluarga.